BKPM-Polri dorong percepatan perizinan usaha

1 September 2020 11:30 WIB
BKPM-Polri dorong percepatan perizinan usaha
Petugas melayani pengurusan perizinan usaha di ruang Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pusat di Gedung BKPM, Jakarta, Selasa (7/7/2020). ANTARA FOTO/Galih Pradipta/foc.

BKPM dan Polri sudah memiliki kerja sama yang baik selama ini. Setelah adanya Inpres Nomor 7/2019, kerja sama diperluas tidak hanya untuk pengamanan investasi, namun juga di proses percepatan perizinan bagi bidang usaha jasa pengamanan

Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) bersama Kepolisian RI (Polri) berkoordinasi mendorong percepatan perizinan usaha, termasuk izin operasional bidang usaha jasa pengamanan yang wewenangnya telah didelegasikan melalui Kepala BKPM.

"BKPM dan Polri sudah memiliki kerja sama yang baik selama ini. Setelah adanya Inpres Nomor 7/2019, kerja sama diperluas tidak hanya untuk pengamanan investasi, namun juga di proses percepatan perizinan bagi bidang usaha jasa pengamanan," kata Deputi Bidang Promosi Penanaman Modal BKPM Ikmal Lukman dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.

Ikmal yang didampingi oleh Direktur Wilayah II BKPM Rita dan Direktur Wilayah IV BKPM Yos Harmen, pada Senin (31/8) bertemu dengan Kepala Badan Pemelihara Keamanan (Kabaharkam) Polri Komjen Pol Agus Andrianto di Kompleks Mabes Polri, Jakarta.

Ia menjelaskan, dalam pertemuan itu, ia menyampaikan pesan Kepala BKPM Bahlil Lahadalia mengenai sinergi pengawalan perizinan dan pengamanan bagi proyek-proyek investasi di seluruh Indonesia.

Ikmal menuturkan tugas BKPM saat ini semakin menantang dengan adanya target mendatangkan perusahaan-perusahaan asing untuk merelokasi kegiatan usahanya ke Indonesia. Untuk itu, perizinan dan jaminan pengamanan investasi menjadi perhatian utama.

"Kami membutuhkan dukungan Polri untuk membantu menciptakan iklim investasi yang kondusif. Hal ini sangat penting bagi investor. Oleh karena itu, kami perlu meyakinkan mereka, terutama saat 'merayu' agar merelokasikan investasinya ke Indonesia," tambah Ikmal.

Komjen Pol Agus Andrianto menegaskan bahwa Polri tunduk dan patuh menjalankan Inpres Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha. Bahkan Kapolri telah menindaklanjutinya dengan membuat Keputusan Kapolri Nomor SKEP/2536/XII/2019.

"Saya perintahkan semua perizinan terkait jasa pengamanan di Korbinmas Polri diserahkan ke BKPM, termasuk proses SIO BUJP (Surat Izin Operasional Badan Usaha Jasa Pengamanan), karena semua proses izin kan sudah diurus dari wilayah. Karena perintah dari Bapak Kapolri sudah seperti itu, masa kita bawahannya mau melawan perintah pimpinan tertinggi di Polri," kata Komjen Pol Agus.

Kabaharkam Polri menegaskan pihaknya akan selalu mendukung kebijakan pemerintah terutama dalam rangka percepatan perizinan berusaha.

"Polri mendukung penuh program pemerintah untuk menjadikan BKPM satu-satunya tempat pengelolaan perizinan karena salah satu fungsi pemerintah adalah mensejahterakan rakyat," ungkap Komjen Pol Agus.

BKPM dan Polri sebelumnya telah menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) tentang Bantuan Pengamanan dan Penyelesaian Permasalahan di Bidang Penanaman Modal saat Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Investasi di Jakarta pada 20 Februari 2020. Nota Kesepahaman itu merupakan wujud komitmen jaminan kepastian hukum, keamanan, dan kenyamanan kepada investor.


Baca juga: Presiden janji akhir Oktober perizinan tiga jam

Baca juga: BKPM pangkas birokrasi perizinan pendirian usaha


Baca juga: Pemerintah perlu permudah perizinan di tengah perkembangan e-commerce
 

Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Ahmad Buchori
Copyright © ANTARA 2020