"Saat ini kasus-kasus yang muncul dari titik-titik yang banyak tidak diketahui atau tidak jelas dari mana asalnya," ungkap Tjetjep di Tanjungpinang, Selasa.
Selama ini, kata Tjetjep, kasus COVID-19 di Kepri jelas sumbernya dan terdeteksi dari kluster mana saja. Misalnya kluster perjalanan dinas ke luar daerah atau pesawat Lion Air.
"Saat ini kondisinya semakin mengkhawatirkan, artinya sudah masuk tahap transmisi lokal atau terjadi secara acak, bukan lagi karena kluster besar," katanya.
Baca juga: Kasus COVID-19 meningkat tajam di Kepri
Baca juga: Ada pekerja migas di Anambas-Kepri positif COVID-19, sebut Dinkes
Tjetjep meminta masyarakat memperketat protokol kesehatan dengan tetap memakai masker, rutin mencuci tangan, dan menjaga jarak saat berada di tempat keramaian sebagai upaya memutus mata rantai penyebaran COVID-19
Dia pun mengimbau masyarakat tidak makan bersama atau berkelompok karena termasuk berpotensi tinggi menyebarkan COVID-19, di mana mereka tidak memakai masker sehingga virus leluasa masuk, dibandingkan ketika menutup mulut dan hidung dengan masker.
Tjetjep juga mengingatkan tempat usaha rumah makan, kedai kopi dan lainnya untuk menyediakan tempat duduk berjarak dan tidak berhadap-hadapan, kemudian menyediakan tempat cuci tangan, mewajibkan pengunjung menggunakan masker serta melakukan pengecekan suhu tubuh kepada pengunjung.
"Kalau ada tempat makan dan kedai kopi tidak menerapkan protokol kesehatan, sebaiknya jangan dikunjungi demi kesehatan kita bersama," ujarnya.
Gugus Tugas mencatat di Provinsi Kepri jumlah kumulatif terkonfirmasi positif COVID-19 mencapai 1.024 kasus per Senin 31 Agustus 2020.
Sedangkan tingkat kesembuhan sebesar 57,4 persen atau sebanyak 588 orang, dan jumlah kasus konfirmasi meninggal hingga sebesar 3,7 persen atau sebanyak 38 orang.
Adapun jumlah total kasus suspek di Kepri adalah 354 orang, untuk total suspek selesai (discarded) adalah 2.526 orang.*
Baca juga: Kembali melonjak, 46 warga Batam positif COVID-19
Baca juga: Penjemput paksa jenazah COVID-19 di Batam-Kepri ditetapkan tersangka
Pewarta: Ogen
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020