"Informasi hari ini, terdapat pasien COVID-19 yang sembuh berjumlah 18 orang," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Sri Wahyu Joko Santosa dalam keterangan resmi di Bantul, Selasa malam.
Kasus konfirmasi COVID-19 yang sembuh 18 orang tersebut berasal dari Kecamatan Kasihan tiga orang, Kecamatan Sewon satu orang, Kecamatan Banguntapan dua orang, Kecamatan Piyungan dua orang, Kecamatan Dlingo satu orang, Kecamatan Bantul dua orang dan Kecamatan Jetis satu orang.
Baca juga: 100 pasien positif COVID-19 di Bali sembuh
Kemudian, lanjut Sri Wahyu yang juga Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinas Kesehatan Bantul itu, dari Kecamatan Pandak satu orang, Kecamatan Bambanglipuro satu orang, Kecamatan Sanden dua orang, serta Kecamatan Srandakan dua orang.
Selain pasien sembuh, Gugus Tugas COVID-19 Bantul juga menginformasikan penambahan kasus konfirmasi positif sebanyak tujuh orang, yang tersebar di enam kecamatan.
"Penambahan pasien positif tujuh orang dari Kecamatan Jetis satu orang, Sewon dua orang, Pandak satu orang, Banguntapan satu orang, Kretek satu orang dan Sedayu satu orang," kata Jubir yang akrab disapa dokter Oky tersebut.
Dengan demikian, total kasus positif COVID-19 di Bantul secara akumulasi hingga Selasa (1/9) sebanyak 478 orang, dengan dinyatakan sembuh 366 orang, dan kasus meninggal 13 orang, sehingga pasien positif yang masih menjalani isolasi di rumah sakit berjumlah 99 orang.
Baca juga: Empat pasien COVID-19 dinyatakan sembuh di Tarakan
Sementara itu, Sekretaris Daerah Bantul yang juga Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Bantul Helmi Jamharis mengatakan, pemkab memperpanjang status tanggap darurat bencana COVID-19 di Bantul dari yang sebelumnya berakhir pada 31 Agustus menjadi 30 September 2020.
"Pertimbangan perpanjangan tentunya karena sampai dengan saat ini COVID-19 di Bantul pada umumnya belum mengalami penurunan yang signifikan, sehingga masih membutuhkan penanganan-penanganan yang lebih dalam rangka pengendalian COVID-19 di Bantul," kata Helmi.
Keputusan perpanjangan status tanggap darurat tersebut sesuai dengan Keputusan Bupati Bantul Nomor 398 Tahun 2020 tentang Perpanjangan Keempat Status Tanggap Darurat Bencana COVID-19 di Bantul yang ditetapkan dan ditandatangani Bupati Bantul Suharsono pada 31 Agustus 2020.
Baca juga: Sembilan pasien COVID-19 Kabupaten Magelang dinyatakan sembuh
Baca juga: Pasien sembuh dari COVID-19 di DIY bertambah 50
Pewarta: Hery Sidik
Editor: Triono Subagyo
Copyright © ANTARA 2020