• Beranda
  • Berita
  • Banda Aceh terapkan Perwal Protokol Kesehatan dengan denda Rp500 ribu

Banda Aceh terapkan Perwal Protokol Kesehatan dengan denda Rp500 ribu

1 September 2020 20:44 WIB
Banda Aceh terapkan Perwal Protokol Kesehatan dengan denda Rp500 ribu
Wali Kota Banda Aceh Aminullah Usman. Dok ANTARA/HO
Pemerintah Kota (Pemko) Banda Aceh menerapkan Peraturan Wali Kota (Perwal) Nomor 45 tahun 2020 tentang Protokol Kesehatan yang disertai sanksi dan denda hingga Rp500 ribu bagi warga kota yang tidak mematuhinya dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19.

"Perwal ini mulai diterapkan 1 September 2020. Dengan Perwal itu diharapkan dapat memutus mata rantai penyebaran COVID-19 di Banda Aceh, karena selama ini terjadi peningkatan kasus positif yang signifikan," ucap Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman di Banda Aceh, Selasa.

Dalam Perwal itu, diatur sanksi jika tidak mematuhi protokol kesehatan yang ditetapkan dalam pencegahan penyebaran virus corona jenis baru, seperti memakai masker, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

Sanksi bagi perorangan berupa kerja sosial atau denda administratif, dan adat. Sedangkan bagi pelaku usaha, pengelolaan, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda administratif atau penghentian sementara operasional usaha hingga pencabutan izin usaha.

Baca juga: Wakil Wali Kota positif corona, layanan Pemkot Banda Aceh tetap jalan

Baca juga: Pemkab Aceh Besar telusuri ASN kontak erat dengan almarhum Sekda


Wali Kota menyatakan dalam Perwal Banda Aceh tersebut juga dijelaskan bahwa sanksi sosial bagi perorangan adalah membersihkan fasilitas umum dan tempat ibadah paling lama dua jam. "Kalau kemudian mengulang lagi pelanggaran, bisa dikenakan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp100 ribu," ujarnya.

Sedangkan sanksi administratif bagi pelaku usaha, pengelola, penyelenggara atau penanggungjawab tempat dan fasilitas umum akan dikenakan denda sebesar Rp250 ribu. "Jika di tempat usaha mereka ditemukan pelanggaran, seperti tidak mampu memastikan berjalannya protokol kesehatan. Bagi pelaku usaha kecil, menengah dan besar denda administratif Rp 500 ribu," ucap Aminullah

Pihaknya meminta kepada kepala Satuan Kerja Perangkat Kota (SKPK), camat, dan keuchik (kepala desa) agar gencar melakukan sosialisasi bagi lapisan seluruh masyarakat supaya penerapan protokol kesehatan secara ketat benar-benar berjalan.

"Perwal ini bukan untuk menjerat masyarakat, tapi bagaimana protokol kesehatan ketat bisa berjalan maksimal. Dengan harapan kita bisa memutus mata rantai COVID-19 di Banda Aceh," ungkapnya.

"Mari kita berdoa, dan berikhtiar agar COVID-19 ini segera berakhir. Karenanya, kita harus disiplin mematuhi protokol kesehatan. Kita ingin warga kota bisa kembali beribadah dengan nyaman, anak-anak bisa sekolah kembali, dan aktivitas sosial kita juga bisa berjalan," tutur Aminullah.

Wali Kota Banda Aceh, Aminullah Usman telah memimpin rapat lewat konfrensi video yang mendapat dukungan dari seluruh unsur Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) setempat terhadap Perwal Nomor 45 tahun 2020 yang merupakan tim Gugus Tugas COVID-19 Banda Aceh, Senin (31/8).

"Terimakasih kepada Wali Kota yang telah lakukan berbagai upaya pencegahan. Ini (perwal) sesuatu yang sangat baik, kita sangat mengapresiasi dan mendukung," ujar Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto.

Ia berharap, dengan keluarnya Perwal tersebut, maka sinergi akan terbangun menjadi lebih baik, sehingga penerapannya akan berjalan maksimal.

"Harus kita tingkatkan sinergi, upaya-upaya pencegahan ini harus benar-benar kita lakukan bersama-sama," ucapnya.*

Baca juga: Balai Kota Banda Aceh tidak tutup meski Wawali positif COVID-19

Baca juga: IDI Aceh catat 200 tenaga medis terinfeksi COVID-19

Pewarta: Muhammad Said
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020