• Beranda
  • Berita
  • Anies siapkan regulasi isolasi warga terpapar di fasilitas pemerintah

Anies siapkan regulasi isolasi warga terpapar di fasilitas pemerintah

1 September 2020 21:14 WIB
Anies siapkan regulasi isolasi warga terpapar di fasilitas pemerintah
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan meninjau kesiapan lokasi isolasi sementara penanganan COVID-19 di Gedung Balai Latihan Kesenian Tanah Abang, Jakarta Pusat, Minggu (17/5/2020). Gedung tersebut akan digunakan sebagai tempat isolasi sementara bagi warga yang hasil tes cepatnya (rapid test) reaktif. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan/aww.

yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah. Sehingga kita betul-betul memutus mata rantainya

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan menyiapkan regulasi bagi warga terpapar positif Corona Virus Desease 2019 (COVID-19) di Jakarta untuk diisolasi di fasilitas-fasilitas yang disediakan pemerintah.

"Kami saat ini sedang menyusun sebuah regulasi isolasi bahwa siapapun yang terpapar covid positif maka yang bersangkutan harus mengikuti isolasi yang diselenggarakan pemerintah. Sehingga kita betul-betul memutus mata rantainya," kata Anies di Jakarta, Selasa.

Anies mengklasifikasikan bagi mereka yang memiliki gejala sedang hingga berat maka harus dirawat di rumah sakit rujukan yang saat ini berjumlah 67. Sedangkan bagi yang memiliki gejala ringan atau tanpa gejala maka akan diisolasi di Wisma Atlet Kemayoran.

"Dan itu sudah kami siapkan sama-sama, jadi harapannya di Jakarta, kita bisa lebih cepat lagi dalam memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Dengan demikian, kata Anies, yang disebut sebagai isolasi ini di Jakarta lebih baik, sehingga mereka tidak berada di lingkungan keluarga dan lingkungan kerja yang berpotensi penularan tetap terjadi, karena angka di Jakarta dari waktu ke waktu angkanya naik turun tapi masih relatif stabil.

"Yang kami butuhkan adalah penurunan yang signifikan. Jadi, ini harapannya bisa memutus mata rantai penyebaran COVID-19," ucapnya.

Anies menyebut langkah untuk mengharuskan masyarakat menjalani isolasi di fasilitas yang disediakan pemerintah, selain memastikan agar memutuskan mata rantai penyebaran COVID-19 juga membantu masyarakat sendiri termasuk keluarga dan lingkungan sekitarnya.

"Karena banyak dari kita yang belum tentu bisa melakukan isolasi dengan baik, efeknya keluarga terpapar, tetangga terpapar, kolega terpapar," tutur Anies.

Diketahui, selama dua hari terakhir pertambahan kasus COVID-19 di Jakarta tercatat di atas 1.000 kasus yakni pada Senin (31/8) sebanyak 1.029 kasus dan Minggu (30/8) sebanyak 1.114 kasus dan pada Selasa ini kasus baru di Jakarta akan sebanyak 941 kasus.

Secara kumulatif, jumlah kasus Konfirmasi positif di Jakarta dari Maret 2020 sampai Selasa ini sebanyak 41.250 kasus, dengan 8.764 orang masih dirawat/isolasi, dengan 31.267 orang dinyatakan telah sembuh dan 1.219 orang meninggal dunia.

Baca juga: Anies: COVID-19 terkendali meski kasus positif harian tembus 1.114
Baca juga: DKI beri beasiswa anak tenaga kesehatan yang meninggal tangani Corona

Pewarta: Ricky Prayoga
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020