Kasus terkonfirmasi positif COVID-19 di Kota Tarakan, Kalimantan Utara, bertambah lima orang sehingga jumlah kumulatif kasus positif corona hingga Selasa sebanyak 150 orang.Terdapat penambahan 5 kasus konfirmasi positif COVID-19 sementara 2 pasien sembuh
“Terdapat penambahan lima kasus konfirmasi positif COVID-19 sementara dua pasien dinyatakan sembuh,” kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Tarakan, Devi Ika Indriarti di Tarakan, Selasa.
Lima pasien positif COVID-19 tersebut berinisial AM (67) warga Kelurahan Selumit Pantai, SR (40) warga Kelurahan Selumit Pantai, NA (25) warga Kelurahan Selumit Pantai, NL (18) warga Kelurahan Kampung Enam dan IW (27) warga Kelurahan Lingkas Ujung.
Baca juga: Ada tambahan 12, positif COVID-19 di Kaltara naik jadi 373 kasus
Sedangkan pasien yang dinyatakan sembuh berinisial KSB (45) warga Kelurahan Sebengkok dan ER (42) warga Kelurahan Juata Kerikil. Jumlah kumulatif yang sembuh sebanyak 114 orang.
Seluruh masyarakat Kota Tarakan wajib patuh dan disiplin menerapkan protokol kesehatan sebagai bentuk pencegahan COVID-19, agar tidak semakin menyebar dan meluas.
Jumlah kasus saspek yang dipantau di Tarakan saat ini sebanyak 131 orang, yakni orang yang dengan gejala ISPA.
“Pada 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat perjalanan atau tinggal di negara/wilayah Indonesia yang melaporkan transmisi lokal,” kata Devi.
Baca juga: Tambah tiga, positif COVID-19 Kota Tarakan-Kaltara naik 137 kasus
Orang dengan salah satu gejala ISPA dan 14 hari terakhir sebelum timbul gejala memiliki riwayat kontak dengan kasus konfirmasi COVID-19, orang dengan ISPA berat atau pneumonia berat yang membutuhkan perawatan di rumah sakit dan tidak ada penyebab lain berdasarkan gambaran klinis yang meyakinkan.
“Jumlah seluruh kontak erat yang sedang dipantau yang saat ini sebanyak 305 orang. Kontak erat adalah orang yang memiliki riwayat kontak dengan kasus probabel atau konfirmasi COVID-19,” katanya.
Baca juga: Kasus positif COVID-19 bertambah empat di Tarakan
Riwayat kontak erat yang dimaksud yakni kontak tatap muka/berdekatan dengan kasus probabel/kasus konfirmasi dalam radius satu meter dan dalam jangka waktu 15 menit atau lebih. Kemudian sentuhan fisik langsung dengan kasus yang terkonfirmasi seperti salaman, berpegangan tangan dan lain – lain.
Selanjutnya orang yang memberikan perawatan langsung terhadap kasus terkonfirmasi tanpa menggunakan alat pelindung diri (APD) yang sesuai standar. Dan situasi lainnya yang mengindikasi adanya kontak berdasarkan penilaian risiko lokal yang ditetapkan oleh tim penyelidikan epidemi.
Baca juga: Persentase kesembuhan COVID-19 di Kaltara sebesar 90,44 persen
Pewarta: Susylo Asmalyah
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020