Kebebasan untuk menggambar karikatur dan kebebasan untuk tidak menyukainya (sama-sama) dilindungi, dan tidak ada satupun hal yang membenarkan kekerasan,
Majalah satire Prancis, Charlie Hebdo, kembali mempublikasikan karikatur Nabi Muhammad--yang memicu kemarahan umat Muslim--untuk menandai dimulainya persidangan bagi terduga pembantu penyerangan terhadap kantor majalah tersebut pada 2015 lalu.
"Kami tidak akan pernah pasrah. Kami tidak akan pernah menyerah," tulis editor Laurent Sourisseau dalam kutipan di halaman depan majalah yang akan dipublikasikan dalam versi cetak pada Rabu, waktu setempat.
Satu di antara sejumlah karikatur tersebut, yang kebanyakan dipublikasikan terlebih dahulu oleh surat kabar Denmark pada 2005 dan baru diterbitkan oleh Charlie Hebdo setahun kemudian, adalah gambaran Nabi Muhammad mengenakan serban menyerupai bom.
Bagi umat Muslim, penggambaran apapun atas Nabi Muhammad dianggap sebagai penistaan.
"Kebebasan untuk menggambar karikatur dan kebebasan untuk tidak menyukainya (sama-sama) dilindungi, dan tidak ada satupun hal yang membenarkan kekerasan," kata Dewan Keimanan Muslim Prancis dalam cuitan di Twitter, merespons keputusan penerbitan ulang kartun Nabi.
Presiden Prancis Emmanuel Macron mengatakan bahwa dirinya tidak mempunyai kapasitas untuk menghakimi keputusan Charlie Hebdo tersebut, dengan menyebut Prancis mempunyai kebebasan berekspresi.
Namun Macron, yang bicara di sela-sela kunjungannya ke Lebanon, menambahkan bahwa sudah menjadi kewajiban warga Prancis untuk menunjukkan keberadaban dan rasa hormat kepada satu sama lain, serta menghindari "dialog kebencian."
Pada 7 Januari 2015, sebanyak 12 orang--termasuk beberapa kartunis terkenal Charlie Hebdo--tewas terbunuh dalam penembakan yang dilakukan oleh Said Kouachi dan Cherif Kouachi di gedung kantor majalah itu di Paris.
Kouachi bersaudara serta pelaku penembakan ketiga, yang sudah membunuh lima orang dalam 48 jam sebelum menyerang kantor Charlie Hebdo secara membabi buta, ditembak mati oleh polisi, sementara 14 orang yang membantu mereka baru menjalani sidang saat ini.
Sebelumnya, setelah publikasi karikatur Nabi Muhammad pada 2006, Jihadis daring memperingatkan bahwa Charlie Hebdo akan membayar olok-olok yang dilakukannya.
Pada 2007, pengadilan di Prancis menolak tuntutan yang diajukan oleh kelompok Islam bahwa publikasi Charlie Hebdo itu memicu kebencian terhadap umat Muslim.
Sumber: Reuters
Baca juga: Charlie Hebdo berulah lagi, Vatikan terusik
Baca juga: Anggota DPR Belanda akan gelar lomba kartun Nabi Muhammad
Baca juga: Tersangka terkait serangan Charlie Hebdo ditangkap di Djibouti
Pewarta: Suwanti
Editor: Atman Ahdiat
Copyright © ANTARA 2020