• Beranda
  • Berita
  • OJK: Restrukturisasi kredit ada peningkatan meski tak begitu besar

OJK: Restrukturisasi kredit ada peningkatan meski tak begitu besar

2 September 2020 13:37 WIB
OJK: Restrukturisasi kredit ada peningkatan meski tak begitu besar
Dokumentasi - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keungan (OJK) Wimboh Santoso memberikan sambutan pada Peresmian Badan Usaha Milik Desa (BUMdes)"Maju Sejahtera" di desa Wonorejo, Polokarto, Sukoharjo, Jawa Tengah. ANTARA FOTO/Mohammad Ayudha/ama/pri.

“Restrukturisasi kredit meskipun ada peningkatan tapi enggak begitu besar angka terakhir total di perbankan itu Rp857 triliun

Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menyebutkan perbankan telah melakukan restrukturisasi kredit untuk 7,18 juta debitur dengan total outstanding mencapai Rp857 triliun per 18 Agustus 2020.

Wimboh menyatakan dari jumlah tersebut outstanding restrukturisasi UMKM sebesar Rp354,26 triliun berasal dari 5,76 juta debitur dan non-UMKM Rp502,74 triliun berasal dari 1,42 juta debitur.

“Restrukturisasi kredit meskipun ada peningkatan tapi enggak begitu besar angka terakhir total di perbankan itu Rp857 triliun,” kata Wimboh dalam Raker bersama Komisi XI DPR RI di Jakarta, Rabu.

Baca juga: OJK catat restrukturisasi perusahaan pembiayaan capai Rp176,33 triliun

Wimboh mengatakan terdapat 102 bank yang berpotensi mengimplementasikan restrukturisasi kepada 15,2 juta debitur dengan outstanding Rp1.378,4 triliun hingga 18 Agustus 2020.

Potensi tersebut terdiri dari 12,55 juta debitur UMKM dengan outstanding Rp564,7 triliun dan 2,65 juta debitur non-UMKM dengan outstanding Rp813,7 triliun.

Kemudian berdasarkan data dari 182 perusahaan pembiayaan, terdapat 5,14 juta kontrak permohonan restrukturisasi dan sebanyak 320.911 kontrak masih dalam proses persetujuan per 26 Agustus 2020.

Baca juga: Nasabah akui terbantu restrukturisasi di masa pandemi

Baca juga: OJK kaji peraturan terkait restrukturisasi kredit bisa diperpanjang

Sedangkan jumlah kontrak restrukturisasi yang telah disetujui oleh perusahaan pembiayaan adalah sebanyak 4,52 juta debitur dengan outstanding Rp176,33 triliun.

Sementara restrukturisasi kredit yang dilakukan pada 32 Lembaga Keuangan Mikro (LKM) adalah sebesar Rp20,79 miliar.

Wimboh meminta industri perbankan untuk menawarkan kepada debitur-debitur yang direstrukturisasi agar bangkit dengan diberikan modal kerja menggunakan insentif pemerintah.

“Ini terus kita lakukan supaya nanti bulan depan bahkan sampai akhir tahun ini sudah kelihatan bahwa pertumbuhan kredit ini bisa bangkit,” ujar Wimboh.

Baca juga: OJK sebut perbankan lakukan restrukturisasi senilai Rp837,64 triliun

Baca juga: OJK ajak sektor keuangan bergerak bersama percepat pemulihan ekonomi

Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020