Kami masih terus menjalankan tupoksi kami yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengupayakan percepatan pemulihan ekonomi nasional
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut bahwa lembaga negara ini masih solid di tengah rencana revisi Undang-Undang Nomor 23 tahun 1999 tentang Bank Indonesia (BI) yang salah satunya mengembalikan pengawasan perbankan ke bank sentral tersebut.
“Kami masih terus menjalankan tupoksi kami yaitu menjaga stabilitas sistem keuangan sekaligus mengupayakan percepatan pemulihan ekonomi nasional,” kata Staf Ahli OJK Ryan Kiryanto dalam telekonferensi di Jakarta, Rabu.
Menurut dia, perubahan regulasi merupakan domain politik sehingga OJK tidak masuk ke ranah tersebut namun tetap berada di ranah pengawasan terintegrasi sektor keuangan.
OJK, lanjut dia, juga berupaya berkontribusi mendorong percepatan pemulihan ekonomi dampak pandemi COVID-19 dengan terbitnya regulasi yang memberikan relaksasi bagi pelaku sektor keuangan yakni POJK 11 dan 14 tahun 2020.
Meski begitu, Ryan menambahkan jika pengawasan sektor keuangan yang berbentuk konglomerasi usaha tidak berada dalam lembaga yang sama, berpotensi menimbulkan miskomunikasi, diskoordinasi hingga disharmonisasi.
Ekonom BNI ini menambahkan di Indonesia terdapat sekitar 48 konglomerasi bisnis dengan bisnis yang induk usahanya adalah bank dan induk usaha non-bank seperti asuransi atau sekuritas.
Dalam pemaparannya, Ryan menjelaskan ada tiga jenis konglomerasi keuangan di Indonesia yang juga lazim terjadi di sejumlah negara yakni kelompok vertikal, horizontal dan campuran atau mixed.
Untuk kelompok vertikal, kata dia, ada pemegang saham pengendali (PSP) dan pemegang saham lainnya dengan induk usahanya adalah bank dan bank ini memiliki perusahaan anak yakni asuransi, pembiayaan atau sekuritas.
Kemudian, kelompok horizontal dengan induk asuransi dan lembaga pembiayaan yang dikontrol oleh pihak yang sama yakni PSP dan PSP lainnya.
Selanjutnya, kelompok campuran dengan PSP dan PSP lainnya memiliki tiga induk bisnis yakni bank, asuransi dan sekuritas dengan induk usaha bank memiliki perusahaan anak berbentuk pembiayaan dan induk usaha sekuritas memiliki perusahaan anak aset manajemen.
“Hadirnya OJK setelah krisis tahun 1998 dan 2008 adalah perlu hadirnya lembaga pengawas sektor jasa keuangan yang sifatnya terintegrasi. Maka the beauty of pengawasan terintegrasi itu memang dimiliki OJK,” katanya.
Baca juga: OJK: Restrukturisasi kredit ada peningkatan meski tak begitu besar
Baca juga: OJK ajak sektor keuangan bergerak bersama percepat pemulihan ekonomi
Pewarta: Dewa Ketut Sudiarta Wiguna
Editor: Ahmad Wijaya
Copyright © ANTARA 2020