Suku Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) Kota Administrasi Jakarta Utara menggelar program vaksin rabies untuk hewan peliharaan di Kelurahan Penjaringan, Jakarta Utara.Ini merupakan upaya dalam mewujudkan Provinsi DKI Jakarta bebas rabies
Kasudin PKPK Jakarta Utara Unang Rustanto di Jakarta, Rabu, mengatakan penyuntikan vaksin itu dilakukan selama sepekan mulai Selasa (8/9) hingga Jumat (18/9) mendatang.
"Ini merupakan upaya dalam mewujudkan Provinsi DKI Jakarta bebas rabies," ujar Unang.
Dia menjelaskan petugas akan mendatangi Rukun Warga (RW) di setiap kelurahan sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. Vaksinasi akan disuntikkan kepada hewan peliharaan berjenis kucing, anjing, kera, dan musang.
"Vaksinasi ini masa waktunya selama setahun. Jadi kalau belum genap setahun maka hewan peliharaan tidak diperkenankan divaksin kembali," jelas Unang.
Syarat vaksinasi yakni hewan peliharaan harus berusia minimal empat bulan, bunting dan menyusui. Suhu tubuh hewan pun harus normal atau tidak sedang dalam kondisi sakit.
Sudin KPKP memastikan dalam pelaksanaan vaksinasi, baik petugas maupun pemilik hewan harus menerapkan protokol kesehatan 3M (menggunakan masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak) agar terhindar dari penyebaran COVID-19.
Baca juga: 6.113 ekor hewan di Jakarta Barat sudah vaksinasi rabies gratis
Baca juga: Pemkot Jakarta Barat vaksin ribuan hewan penular rabies
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020