Kepala Disnakertrans Sumbar Zudarmi, di Padang, Rabu, menyatakan sebanyak 178.180 pekerja telah terdaftar sebagai penerima BSU dari 202.000 tenaga kerja yang terdaftar sebagai anggota Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) ketenagakerjaan di Provinsi Sumbar.
"Ada sekitar 80 persen yang diajukan melalui BPJS Ketenagakerjaan. Saat ini data tersebut sedang divalidasi oleh BPJS pusat dan kementerian tenaga kerja," kata dia.
Ia mengatakan terkait validasi data memang tugas pemerintah pusat. Sementara, tugas Disnakertrans sendiri ialah mengawal bantuan tersebut agar tepat sasaran.
Baca juga: BPJAMSOSTEK Tarakan lakukan rekap data pekerja penerima BSU
Baca juga: Pekerja manfaatkan subsidi gaji tutupi kenaikan biaya transportasi
"Kami memastikan para penerima BSU tersebut memiliki nomor rekening bank milik pemerintah seperti BNI dan BRI. Karena bantuan tersebut langsung ditransfer ke rekening penerima setiap sekali dua bulan sebanyak Rp1,2 juta," kata dia.
Lebih lanjut ia mengatakan Disnakertrans juga memastikan dukungan perbankan, maksudnya karena para pekerja yang menerima bantuan tersebut tersebar di berbagai wilayah. Bahkan ada sejumlah pekerja yang berada di daerah pelosok.
Selain itu, ia menyebutkan para pekerja yang telah terdaftar sebagai penerima BSU tersebut akan menerima bantuan senilai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan yaitu terhitung sejak September hingga Desember 2020.
"Pencairannya sudah berlangsung sekitar 12 persen atau terhitung sejak 1 September 2020 telah diserahkan kepada 17.283 orang dari 178.180 penerima BSU," kata dia.
Selain itu, ia menyayangkan sedikitnya jumlah pekerja yang menerima bantuan BSU di Sumbar yaitu hanya 178.180 orang. Sedangkan jumlah tenaga kerja di Sumbar tercatat lebih dari satu jutaan orang.
"Kalau semuanya terdaftar di BPJS ketenagakerjaan mungkin akan banyak yang mendapatkan BSU," kata dia.
Sedangkan, menurutnya saat ini rata-rata Upah Minimum Provinsi (UMP) tenaga kerja di Sumbar Rp2.448.000, itu berarti di bawah Rp5 juta dan telah memenuhi salah satu syarat penerimaan BSU.
"Akan tetapi syarat lainnya yang harus dipenuhi sebagai penerima BSU harus terdaftar BPJS Ketenagakerjaan yang aktif sejak Juni 2020." kata dia.
Ia mendorong ke depannya para tenaga kerja di Sumbar yang belum terdaftar sebagai peserta BPJS ketenagakerjaan agar segera mendaftar.
"Karena dalam waktu dekat kabarnya akan ada bantuan dari presiden untuk tenaga kerja yang terkena PHK. Itu berupa Program baru yang saat ini masih kita tunggu," kata dia.*
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 3 juta data calon penerima BSU baru
Baca juga: Belum semua pekerja terima bantuan subsidi upah
Pewarta: Laila Syafarud
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020