Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan mengumumkan klasterisasi perguruan tinggi 2020 yang mana kampus dikelompokkan berdasarkan tingkat perkembangannya.Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan untuk kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik
Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendikbud, Prof Nizam dalam keterangan tertulisnya di Jakarta, Rabu, mengatakan bahwa tujuan utama klasterisasi adalah untuk menyediakan landasan bagi pengembangan kebijakan pembangunan, pembinaan perguruan tinggi serta untuk mendorong perguruan tinggi dalam meningkatkan kualitas pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi secara berkelanjutan.
"Klasterisasi perguruan tinggi berfungsi untuk menyediakan informasi kepada masyarakat umum tentang kualitas kinerja perguruan tinggi di Indonesia," ujar Nizam.
Baca juga: Kemendikbud: Gerakan Seniman Masuk Sekolah bagian pendidikan karakter
Untuk tahun 2020 ini, kinerja perguruan tinggi di Indonesia diidentifikasi berdasarkan empat aspek utama antara lain, mutu SDM dan mahasiswa (input), dengan indikator yang meliputi persentase dosen berpendidikan S3, persentase dosen dalam jabatan lektor kepala dan guru besar, rasio jumlah dosen terhadap jumlah mahasiswa, dan lainnya.
Kemudian, pengelolaan kelembagaan perguruan tinggi dengan indikator yang meliputi akreditasi institusi, akreditasi program studi, pembelajaran daring, kerja sama perguruan tinggi, kelengkapan laporan PDDIKTI, dan lainnya.
Selanjutnya, capaian kinerja jangka pendek yang dicapai oleh perguruan tinggi dengan indikator yang meliputi jumlah artikel ilmiah terindeks per dosen, kinerja penelitian, kinerja kemahasiswaan, jumlah program studi yang telah memperoleh akreditasi atau sertifikasi internasional.
Baca juga: Disdik keluhkan kurangnya guru seni di sekolah
Terakhir, capaian kinerja jangka panjang perguruan tinggi, dengan indikator yang meliputi kinerja inovasi, jumlah sitasi per dosen, jumlah patent per dosen, kinerja pengabdian masyarakat, dan persentase lulusan perguruan tinggi yang memperoleh pekerjaan dalam waktu enam bulan.
Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi (LLDIKTI) Wilayah III, Prof Dr Agus Setyo Budi, mengatakan bahwa dari 2.136 perguruan tinggi di wilayah III, terdapat 197 Perguruan Tinggi Akademik (Non-Vokasi).
Baca juga: Kemendikbud: Pembelajaran tatap muka PAUD dapat dimulai pada Oktober
"Perlu saya tekankan, bahwa klasterisasi bukanlah pemeringkatan. Klasterisasi disusun untuk perbaikan berkelanjutan untuk kinerja masing-masing perguruan tinggi secara holistik," terang Agus.
Agus juga mengapresiasi enam perguruan tinggi yang masuk klaster dua.
"Sedikit demi sedikit, perguruan tinggi swasta di lingkungan LLDIKTI Wilayah III mulai bisa berlari kencang dan siap bersaing di kancah internasional. Kami terus dorong dan lakukan pembinaan untuk perguruan tinggi lainnya untuk melakukan perbaikan mutu dengan selalu melakukan pemutakhiran data di PD DIKTI," tambah Agus.
Baca juga: Universitas Tadulako sesuaikan kurikulum dengan program Kemendikbud
Pewarta: Indriani
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020