• Beranda
  • Berita
  • Komisi VIII DPR siap bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Komisi VIII DPR siap bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

2 September 2020 22:37 WIB
Komisi VIII DPR siap bahas RUU Penghapusan Kekerasan Seksual
Ilustrasi - Massa yang tergabung dalam Aliansi Gerakan Perempuan Anti Kekerasan melakukan Aksi Selasa di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat, Selasa (21/7/2020). Mereka mendesak DPR dan pemerintah untuk kembali memasukkan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS) ke dalam Prolegnas Prioritas 2020 serta membahas dan mengesahkan RUU tersebut guna menghentikan kekerasan perempuan dan kekerasan seksual di Indonesia. ANTARA FOTO/Novrian Arbi/aww.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Marwan Dasopang mengatakan pihaknya siap membahas kembali Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual.

"Pembahasan di Badan Legislasi dan Badan Musyawarah, sepakat akan dilanjutkan pada 2021. Kami sendiri siap, yang penting pandangan kelompok fraksi bisa sama," kata Marwan dalam rapat kerja dengan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Bintang Darmawati Puspayoga yang diikuti dari siaran langsung TVR Parlemen di Jakarta, Rabu.

Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu mengatakan Komisi VIII DPR sebelumnya sudah menyepakati beberapa bagian dalam naskah RUU Penghapusan Kekerasan Seksual. Salah satu hal yang masih menjadi perdebatan adalah soal pemidanaan.

Baca juga: DPR diminta Menteri PPPA bahas lagi RUU Penghapusan Kekerasan Seksual

Baca juga: Sahroni: Korban kekerasan seksual jangan takut bersuara


Menurut Marwan, yang membuat pembahasan tentang pemidanaan menjadi panjang, selain karena secara substansi ada perbedaan pandangan, Komisi III DPR juga sedang membahas revisi terhadap Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

"Akhirnya kami sepakat menunggu karena DPR tidak boleh memproduksi undang-undang yang saling bertabrakan," tuturnya.

Bila kemudian di luar ada narasi yang menyebutkan DPR tidak peduli dengan kekerasan seksual karena masih ada perbedaan terhadap definisi dan judul, Marwan menegaskan hal itu sebenarnya sudah selesai.

"Yang tidak selesai sebenarnya terkait dengan undang-undang lain. Kami sebenarnya siap saja," katanya.

Dalam rapat kerja antara Komisi VIII DPR dengan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Menteri Bintang kembali menyinggung tentang RUU Penghapusan Kekerasan Seksual yang merupakan usulan inisiatif DPR, tetapi diturunkan dari Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas 2020.

Salah satu kesimpulan rapat kerja tersebut adalah Komisi VIII DPR akan mengupayakan agar RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menjadi prioritas dalam Prolegnas 2021.*

Baca juga: KPPPA: RUU Penghapusan Kekerasan Seksual harapan besar masyarakat

Baca juga: Kekerasan seksual tak hanya sasar perempuan, sebut KPPPA

Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020