• Beranda
  • Berita
  • Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit

Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit

2 September 2020 23:24 WIB
Kejati Kepri menahan sepuluh tersangka korupsi izin tambang bauksit
Kejati Kepri tahan 10 tersangka kasus korupsi izin tambang bauksit. (ANTARA/Ogen)

Jika tidak kooperatif, kita akan jemput paksa

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) akhirnya menahan sepuluh orang tersangka kasus korupsi Izin Usaha Pertambangan Operasi Produksi (IUP-OP) bauksit di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Tanjungpinang, Rabu.

Asisten Tindak Pidana Khusus (Asispidsus) Kejati Kepri Wagiyo, mengatakan, seharusnya tersangka yang ditahan berjumlah 12 orang.

Dua tersangka lainnya, kata dia, mangkir dari panggilan kejaksaan dengan alasan sakit, yaitu Persero Komanditer CV Buana Sinar Khatulistiwa berinsial BSK dan Direktur Gemilang Sukses Abadi berinisial AR.

Dia pun meminta kedua tersangka tersebut berperilaku kooperatif saat dipanggil oleh tim penyidik.

"Jika tidak kooperatif, kita akan jemput paksa," kata Wagiyo.
Baca juga: Kejati Kepri tetapkan dua tersangka baru dugaan korupsi Disdik


Wagiyo menyampaikan bahwa penahanan para tersangka itu sudah cukup alat bukti, salah satunya pasal yang disangkakan kepada tersangka telah memenuhi syarat untuk dilakukan penahanan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Pasal 2 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara.

"Kita tahan karena ada khawatir tersangka akan mengulangi perbuatannya, melarikan diri dan menghilangkan barang bukti," ujarnya lagi.

Sepuluh tersangka tersebut, lanjut dia, akan ditahan selama 20 hari ke depan. "Setelah itu kita gesa agar segera dilimpahkan ke pengadilan," kata Wagiyo.

Adapun 10 tersangka yang ditahan, yakni mantan Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kepri inisial Am, mantan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Satu Pintu Kepri AT, Direktur CV Buana Sinar Khatulistiwa WBW, dan Direktur CV Gemilang Mandiri Sukses ER.

Kemudian, Direktur PT Cahaya Tauhid Alam Lestari MA, Mitra BUMDes Maritim Jaya Desa Air Glubi Bintan Ja, Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Bintan HEM, dan Wakil Ketua Koperasi Haluan Kelompok Tambang Rakyat Su.

Berikutnya, Persero Komanditer CV Dwi Karya Mandiri Ju, dan Kepala Cabang PT Tan Maju Bersama Sukses AA.
Baca juga: Mantan Kadis Pendidikan Kepri ditahan terkait kasus korupsi

Pewarta: Ogen
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020