Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat meringkus seorang pria berinisial F karena diduga memproduksi sekaligus menjual tembakau gorila cair secara daring.Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi
"Kami amankan satu orang tersangka di daerah Jatiasih, Kota Bekasi," kata Kasat Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra, saat dihubungi ANTARA, di Jakarta, Kamis.
Dari F, polisi menemukan barang bukti berupa bahan baku serbuk ganja sintetis atau tembakau gorila, beberapa alat saring berukuran sedang hingga besar, pencampur berukuran kecil dan besar, delapan botol cairan perisa, serta 104 botol tembakau gorila yang sudah siap untuk dipasarkan.
F ditangkap oleh polisi sesudah mengambil paket dari Hongkong di Kantor Pos Jati Asih.
"Di dalam paket itu terdapat satu bungkus plastik alumunium berisi satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk coklat muda beratnya 156,76 gram serta satu buah plastik klip besar dengan isi berupa serbuk berwarna kuning beratnya 157,5 gram," ujar Afandi.
Baca juga: Polda Metro gerebek industri tembakau gorila lintas provinsi
Penangkapan itu pun berlanjut dengan penyisiran ke rumah kontrakan F di Jalan Melati Raya, Gang Wijaya Kusuma IV, Jati Warna, Bekasi.
Di rumah kontrakan itu polisi kembali mendapati 104 botol berisi cairan tembakau gorila yang telah diproduksi oleh F.
"F menjual narkotika cair ini melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan instan LINE. Dia jual Rp350.000- Rp400.000, per botol isi lima milimeter cairan. Untuk tembakau sintetis, dia jual Rp400.000," kata Afandi.
F ditangkap petugas pada 01 Juli 2020 dan keterangan lengkap via jumpa pers terkait dengan kasus itu dijadwalkan akan dilakukan Kamis ini.
Atas perbuatannya itu, F dijerat dengan pasal 114 (2) sub pasal 113 (1) lebih sub pasal 112 (2) UU RI nomor 35/2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman berupa hukuman mati atau kurungan penjara maksimal 20 tahun penjara.
Baca juga: Polda Metro Jaya bongkar produsen cairan vape isi narkoba
Baca juga: Pemilik ratusan tembakau gorila divonis 10 tahun penjara di Bali
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020