• Beranda
  • Berita
  • Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID

Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID

3 September 2020 11:45 WIB
Kejati Bali tolak permohonan penangguhan penahanan Jerinx SID
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat konferensi pers di Kejari Denpasar, Kamis (3/8/2020). (Antara/Ayu Khania Pranisitha/2020)

Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima

Kejaksaan Tinggi Bali menolak permohonan penangguhan penahanan terhadap tersangka I Gede Ari Astina alias Jerinx SID atas dugaan kasus ujaran kebencian dan pencemaran nama baik Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali.
 
"Terkait dengan permohonan penangguhan penahanan Jerinx, dengan pelimpahan ini kami dapat menyampaikan permohonan penangguhan penahanan terdakwa Jerinx dan pengacaranya itu tidak dapat kami terima," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Bali, A. Luga Harlianto, saat ditemui di Kantor Kejari Denpasar, Kamis.
 
Luga menjelaskan bahwa untuk proses selanjutnya pihak Jerinx SID memiliki hak yang sama untuk mengajukan penangguhan penahanan yang sama ke majelis hakim di pengadilan yang mengadili dalam perkara ini.

Baca juga: Kejati Bali: Perkara pidana Jerinx SID dilimpahkan ke PN Denpasar
 
Pertimbangan tidak diterimanya permohonan penangguhan penahanan ini, karena sudah sesuai dan mengacu pada syarat subjektif dan objektif.
 
"Dalam KUHAP telah diatur syarat subjektif dan syarat objektif terhadap sebuah penahanan begitupun dalam menilai permohonan ini, kami mengacu pada syarat-syarat itu, dari hasil kajian dan analisa penuntut umum mereka berpendapat bahwa Pasal 21 KUHAP terkait syarat objektif dn subyektif tetap terpenuhi dan permohonan itu tidak dapat diterima," katanya.
 
Syarat subjektif tersebut ada tiga, diantaranya tiga mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, kemudian mengulangi tindak pidananya.
 
"Maka diduga dikhawatirkan jadi kekhawatiran itu yang menjadikan dasar penuntut umum melakukan kajian dan memilih segera melimpahkan perkara itu ke pengadilan," ucap Luga.
 
Sebelumnya, pada 27 Agustus lalu, pengacara Jerinx SID, I Wayan Suardana atau yang akrab disapa Gendo, telah mengajukan penangguhan penahanan kepada pihak Kejati Bali.
 
Gendo menjelaskan permohonan penangguhan penahanan itu didasari karena selama masa COVID-19 ini seharusnya memang tidak perlu orang untuk ditahan. Hal itu dikarenakan dapat membantu mengurangi risiko penularan virus.
 
"Sejalan dengan kebijakan pemerintah terkait pengurangan orang dalam tahanan, yang paling penting kasus Jerinx ini kan bukan koruptor bukan soal suap menyuap, kejahatan yang notebene menimbulkan akibat buruk bagi masyarakat. Selain itu, alat komunikasinya sudah disita kemudian akun bisa di-'take down' dan tidak ada alasan subjektif untuk dilakukan penahanan terhadap Jerinx," kata Gendo.
 
Gendo menambahkan bahwa Jerinx selama proses ini juga kooperatif, tidak berniat melarikan diri dan tidak mengulangi perbuatan yang sama.

Pewarta: Ayu Khania Pranishita
Editor: Tasrief Tarmizi
Copyright © ANTARA 2020