Masyarakat bisa dengan mudah melakukan pengawasan dan memberi masukan terhadap rancangan peraturan daerah melalui aplikasi Pusaka Riau yang dibangun oleh Kanwil Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Riau.
“Aplikasi Pusaka Riau ini baru kami luncurkan pada 27 Agustus lalu, dan mulai disosialisasikan kepada masyarakat,” kata Kepala Kanwil Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Riau, Ibnu Chuldun di Pekanbaru, Kamis.
Baca juga: Riau alami lonjakan lebih 1.000 kasus COVID-19 pada Agustus
Ia menjelaskan aplikasi Pusaka Riau merupakan inovasi Kanwil Kemenkumham Riau berupa sistem terpadu dan terintegrasi yang memudahkan proses pembentukan produk hukum kepada pemerintah daerah dan DPRD, serta membuka akses ke masyarakat untuk berpartisipasi dalam pengawasan.
Apalagi Pemerintah daerah dan DPRD saat akan membuat produk hukum daerah kini harus melalui Kanwil Kemenkumham, sesuai dengan Pasal 99 A Undang-Undang (UU) No. 15/2019 tentang perubahan atas UU No.12/2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan. Tujuannya agar rancangan produk hukum daerah dilakukan harmonisasi, pembulatan dan penyamaan persepsi dengan peraturan yang lebih tinggi.
“Jadi ini berikan kemudahan bagi Pemda maupun DPRD yang akan ajukan rancangan produk hukum, terutama saat wabah COVID-19 sekarang ini, tak jadi alasan untuk antar berkas ke Pekanbaru jauh karena cukup dengan unggah rancangannya ke aplikasi ini,” katanya.
Untuk mengaksesnya bisa dengan laptop, tablet maupun gawai di https://riau.hukumdaerah.id. Menurut dia, aplikasi ini adalah solusi untuk masalah belum terbangunnya sistem yang memberikan kemudahan, dukungan serta partisipasi masyarakat dalam pembentukan produk hukum.
“Aplikasi Pusaka Riau terintegrasi dengan seluruh 12 pemerintah daerah dan DPRD di Riau. Saya rasa baru ini aplikasi seperti ini yang terintegrasi di Indonesia,” katanya.
Baca juga: Pasien positif COVID-19 Riau tambah 99, total jadi 1.460 kasus
Untuk bisa berpartisipasi memberi masukan dan mengawasi rancangan produk hukum, lanjutnya, masyarakat perlu mendaftarkan diri untuk mendapat akses ke aplikasi sebagai peserta. Setelah itu, masyarakat bisa mengikuti tujuh tahapan pembentukan produk hukum mulai diantaranya seperti perencanaan sampai penyebaran dan evaluasi.
“Namun, hanya pada tahap keempat dan kelima yang tidak bisa masyarakat ikut, yaitu tahapan penetapan karena itu mutlak kewenangan legislatif,” ujarnya.
Baca juga: Bupati Rokan Hilir tertular COVID-19
Baca juga: Pelayanan Kejati Riau normal meski empat pegawai positif COVID-19
Baca juga: Belasan karyawan Bank Syariah Mandiri positif COVID-19 di Riau
Pewarta: FB Anggoro
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020