Malaysia pada Kamis menambahkan sedikitnya sembilan negara lagi, termasuk Amerika Serikat, Inggris, dan Prancis, ke dalam daftar pemegang izin imigrasi jangka panjang yang dilarang memasuki negara itu.Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi
Sebelumnya pada Selasa (1/9), pemerintah Malaysia mengumumkan akan melarang pemegang izin masuk dari India, Indonesia, dan Filipina mulai 7 September 2020 dalam upaya untuk mengurangi kasus virus corona dari luar negeri di negara dengan ekonomi terbesar ketiga di Asia Tenggara itu.
Larangan itu sekarang akan mencakup semua negara yang telah melaporkan lebih dari 150.000 kasus virus corona, menurut laporan Kantor Berita Bernama, mengutip menteri senior Ismail Sabri Yaakob.
Baca juga: Malaysia larang WNI dan tiga negara masuk negaranya
Baca juga: Malaysia lanjutkan PKPP hingga 31 Desember 2020
Malaysia, yang melaporkan hanya 9.374 kasus COVID-19 dan 128 kematian pada Kamis, telah melarang turis dan pebisnis memasuki negara itu sejak Maret, ketika memberlakukan pembatasan ketat pada pergerakan dan perdagangan untuk menahan penyebaran virus.
Langkah untuk lebih memperketat pembatasan masuk menyusul penemuan klaster baru yang dipicu oleh infeksi di antara warga Malaysia yang kembali dari luar negeri dan migran tanpa dokumen.
Daftar yang diperluas juga mencakup Brazil, Prancis, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia, dan Bangladesh.
"Kami akan menambah lebih banyak (negara) yang dianggap berisiko tinggi," kata Ismail Sabri seperti dikutip Bernama.
Ismail Sabri sebelumnya mengatakan bahwa larangan tersebut akan mencakup penduduk tetap, ekspatriat, pelajar, dan mereka yang memiliki visa pasangan dan peserta program "Malaysia Rumah Kedua Ku".
Sumber: Reuters
Baca juga: Malaysia larang pemegang izin jangka panjang dari Indonesia, Filipina
Baca juga: Garuda Indonesia tetap layani Jakarta - Kuala Lumpur
Pewarta: Yashinta Difa Pramudyani
Editor: Mulyo Sunyoto
Copyright © ANTARA 2020