• Beranda
  • Berita
  • KPU: Pendidikan politik bagian tugas parpol serta pasangan calon

KPU: Pendidikan politik bagian tugas parpol serta pasangan calon

3 September 2020 18:51 WIB
KPU: Pendidikan politik bagian tugas parpol serta pasangan calon
Ilustrasi- pilkada serentak. (ANTARA/Ardika/Am)
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tengah mengatakan sosialisasi dan pendidikan politik kepada masyarakat merupakan bagian dari tugas dan fungsi partai politik serta pasangan calon kepala daerah.

"Wajib bagi mereka mengedukasi masyarakat apakah melalui pertemuan secara internal, maupun eksternal," ujar Komisioner KPU Sulteng Sahran Raden di Palu, Kamis.

Dia menilai pendidikan politik merupakan hal yang penting disampaikan kepada masyarakat, sebagai proses pembelajaran dan pemahaman untuk menggapai satu tujuan yang diinginkan rakyat.

Sebagaimana esensi pemilihan serentak, kata Sahran, sebagai wujud penegakan kedaulatan rakyat dan demokrasi di daerah melalui pengisian jabatan kepala daerah yang dipilih secara langsung.

Baca juga: Ahmad Ali harap Ansor bantu maksimalkan pendidikan politik kebangsaan

"Pendidikan politik juga sebagai wadah untuk pendewasaan diri berdemokrasi. Di momen pesta demokrasi ini maka penyelenggara, partai politik dan lembaga lainnya perlu menyosialisasikan secara masif, namun tetap memperhatikan pedoman protokoler kesehatan COVID-19," ucap Komisioner Bidang Sosialisasi, Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Sulteng ini.

Dia menjelaskan keberhasilan pendidikan politik baru bisa terlihat pada saat proses hingga setelah pemilihan selesai, hal itu akan mempengaruhi angka partisipasi pemilih apakah cenderung naik atau justru stagnan.

Oleh karena itu, keikutsertaan masyarakat menyalurkan hak pilih dalam sebuah demokrasi adalah hak setiap individu untuk menentukan arah kemajuan suatu daerah dan negara.

"Jika pendidikan politik ini berhasil, tentu tingkat partisipasi pemilih meningkat, namun jika sebaliknya. tetapi kami tetap optimis, bahwa partai politik memiliki strategi sendiri melakukan edukasi kepada rakyat," katanya.

Baca juga: Kopipede berupaya jadikan masyarakat pemilih berintegritas

Dikemukakannya, proses persiapan pilkada serentak di Sulteng yang berlangsung pada 9 Desember 2020, KPU telah menetapkan jadwal dan tahapan, yang mana tanggal 4-6 September ini serentak memasuki tahap pendaftaran bakal pasangan calon baik di usung partai politik dan atau gabungan partai politik maupun jalur perseorangan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

Sejalan dengan itu, KPU Sulteng juga menargetkan tingkat partisipasi pemilih pada pilkada gubernur dan wakil gubernur tahun ini di provinsi tersebut, setidaknya meningkat 77,5 persen.

"Kita memiliki investasi partisipasi electoral pada Pemilu tahun 2019 yang mampu meningkatkan angka partisipasi hingga 83,90 persen saat itu, dimana realisasi capaian angka partisipasi ini dinilai sangat positif," demikian Sahran.

Baca juga: Analis: Perlu pendidikan politik cegah eks koruptor jadi kepala daerah

Pewarta: Muhammad Arshandi/Moh Ridwan
Editor: Joko Susilo
Copyright © ANTARA 2020