Kementerian Agama memberikan bantuan operasional pendidikan Rp990 juta untuk 66 pondok pesantren di Kabupaten Kampar, Riau, guna mendukung kelancaran pembelajaran daring saat pandemi COVID-19.besaran Rp15 juta untuk masing-masing pondok yang tersebar di Kabupaten Kampar
"Bantuan di masa pandemi COVID-19 diberikan kepada 66 ponpes di Kabupaten Kampar dengan besaran Rp15 juta untuk masing-masing pondok yang tersebar di kecamatan di Kabupaten Kampar," kata Kakanwil Kemenag Riau Dr H Mahyudin MA di Kampar, Kamis.
Menurut dia, bantuan itu sebagai bentuk perhatian pemerintah melalui Kemenag terhadap ponpes yang jumlahnya cukup banyak di Indonesia, termasuk di Provinsi Riau.
Baca juga: Kementerian PUPR bangun rusun pondok pesantren di Riau
Bantuan ini, katanya, merupakan tahap awal dan akan ada lagi bantuan untuk pondok pesantren yang besarannya lebih besar dari yang diterima saat ini, sekitar Rp25 juta- Rp50 juta tergantung besar dan jumlah santri ponpes.
Kabid Pakis Kemenag Riau, Drs H Fairus MA menambahkan secara nasional bantuan pembelajaran daring diberikan kepada 14.115 lembaga di Indonesia, masing-masing lembaga mendapat Rp15 juta.
Sedangkan di Provinsi Riau diberikan kepada 209 lembaga dengan total anggaran sekitar Rp3,135 M. Penerima terbesar berada di Kabupaten Kampar sebanyak 66 pesantren total anggaran Rp990 juta.
Baca juga: Gubernur: Pondok pesantren sarana membangun generasi wirausaha cerdas
"Bantuan pembelajaran daring diberikan kepada ponpes yang telah, akan dan belum melaksanakan pembelajaran secara daring. Untuk itu kita berharap, setelah keluarnya ketetapan pesantren penerima bantuan pembelajaran daring hendaknya segera menindaklanjuti bantuan tersebut dengan sesegara mungkin mengaktivasi segala persyaratan administrasi yang diminta, karena aktivasi tinggi akan mempengaruhi tingkat bantuan selanjutnya," katanya.
Ia menjelaskan BOP diberikan kepada pesantren yang aktif menyelenggarakan kegiatan pembelajaran, serta terdaftar pada Kantor Kemenag. Status terdaftar ini dibuktikan dengan Nomor Statistik Lembaga. BOP berbentuk bantuan uang tunai yang berasal dari DIPA Pusat/DIPA Daerah Tahun 2020 untuk itu pertanggungjawabannya harus jelas.
Baca juga: Guru posistif COVID-19, sekolah di Bengkalis-Riau diliburkan 14 hari
Kakan Kemenag Kampar, Alfian menambahkan dengan adanya bantuan untuk pembelajaran daring di Pesantren akan memberikan kemudahan bagi lembaga dan santri sebagai komponen pendukung pelaksanaan pembelajaran daring, seperti data paket internet, kabel, clip on mic dan kebutuhan relevan lainnya.
"Terima kasih kepada Kemenag pusat dan Kemenag Riau yang telah mengupayakan adanya bantuan untuk pesantren ini, tentu ini sangat membantu pihak lembaga dan santri di tengah wabah COVID-19 saat ini," katanya.
"Untuk itu, kepada penerima bantuan hendaknya dalam penggunaan anggaran mengacu pada petunjuk teknis untuk menjamin efektifitas, efisiensi, ketepatan sasaran, dan kegunaan pelaksanaan bantuan pembelajaran daring pada masa pandemi COVID- 19," lanjutnya.
Baca juga: Di Riau, hanya Rokan Hilir diizinkan sekolah tatap muka
Pewarta: Frislidia
Editor: Agus Salim
Copyright © ANTARA 2020