• Beranda
  • Berita
  • Halal Watch soroti Sucofindo belum kantongi akreditasi MUI

Halal Watch soroti Sucofindo belum kantongi akreditasi MUI

3 September 2020 20:43 WIB
Halal Watch soroti Sucofindo belum kantongi akreditasi MUI
Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah saat memberikan keterangan kepada wartawan di Jakarta, Kamis (4/6/2020). (ANTARA/HO-IHW)

dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama

Direktur Eksekutif Indonesia Halal Watch Ikhsan Abdullah menilai Sucofindo belum mengantongi akreditasi dari Majelis Ulama Indonesia sebagai Lembaga Pemeriksa Halal (LPH) sehingga BUMN tersebut belum dapat memproses sertifikasi halal.

Ikhsan kepada wartawan di Jakarta, Kamis, mengatakan LPH tidak dapat didirikan oleh Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal secara sendiri tetapi harus melibatkan MUI untuk akreditasi lembaga.

"Sehingga sampai dengan hari ini, LPH Sucofindo tidak dapat melakukan aktivitasnya sebagai LPH," kata dia.

Baca juga: 4,13 persen produk dapat sertifikasi halal
Baca juga: NEX Logistics terima sertifikasi halal untuk Bekasi Logistics Center
                  

Adapun proses registrasi halal menurut Ikhsan, melibatkan BPJPH, LPH dan MUI. BPJPH mengurusi administrasi sertifikasi halal, Lembaga Pemeriksa Halal memeriksa kandungan suatu produk dan MUI melakukan sidang fatwa kehalalan serta mengakreditasi LPH.

Dalam proses pendirian LPH Sucofindo, Ikhsan menilai hal itu harus ditinjau ulang karena belum melibatkan MUI. BPJPH dan Sucofindo seharusnya menerapkan prinsip pemerintahan yang baik dengan menaati Undang-undang Nomor 30 Tahun 2014 soal pendirian LPH.

Sebelumnya, Kepala BPJPH Sukoso mengatakan pihaknya sudah melibatkan MUI dalam proses LPH. MUI sudah memberi sertifikasi bagi minimal tiga auditor halal yang menjadi syarat LPH dapat beroperasi.

Baca juga: Sertifikasi halal produk tanpa risiko bisa deklarasi mandiri
Baca juga: Menag: Usaha kecil gratis sertifikasi halal


Sukoso mengatakan sudah 18 orang calon auditor halal lulus uji kompetensi MUI dengan 14 di antaranya adalah penyelia dari Sucofindo.

Sementara itu, Ikhsan mengatakan melalui penelusurannya ditemukan MUI belum melakukan perjanjian kemitraan terkait penetapan Sucofindo sebagai LPH.

"Pendirian Sucofindo sebagai LPH, dari proses hingga akreditasi tidak dilakukan bersama-sama antara BPJPH dan MUI, tetapi hanya dilakukan oleh BPJPH," katanya.

Baca juga: BPJPH dinilai belum libatkan MUI terkait sertifikasi halal
 

Pewarta: Anom Prihantoro
Editor: Budhi Santoso
Copyright © ANTARA 2020