• Beranda
  • Berita
  • KKP terbitkan 11 izin usaha lokasi perairan di Pulau Maratua Kaltim

KKP terbitkan 11 izin usaha lokasi perairan di Pulau Maratua Kaltim

4 September 2020 13:11 WIB
KKP terbitkan 11 izin usaha lokasi perairan di Pulau Maratua Kaltim
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo (kanan) memberikan izin lokasi kepada salah satu pengusaha di pulau Maratua, Kalimantan Timur. ANTARA/HO-KKP/am.

saya butuh komitmen anda untuk menjaga, membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan usaha

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menerbitkan sebanyak 11 izin lokasi perairan di Pulau Maratua yang merupakan salah satu pulau kecil terluar di Provinsi Kalimantan Timur, guna mendorong percepatan investasi di daerah tersebut.

"11 izin kami keluarkan tidak perlu lama-lama proses perizinannya, manakala ada yang mengajukan. Setiap saat kami akan segera tindaklanjuti sesuai dengan ketentuannya, apalagi para pelaku usaha ini meminta izin untuk meramaikan perbatasan," kata Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo dalam siaran pers di Jakarta, Jumat.

Penerbitan izin itu, ujar dia, sesuai dengan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 4/PERMEN-KP/2018 tentang Rencana Zonasi Kawasan Strategis Nasional Tertentu Pulau Maratua dan Pulau Sambit di Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2018-2037.

Sebanyak 11 izin tersebut diserahkan langsung oleh Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo kepada pelaku usaha dalam kunjungan kerjanya ke Maratua, 2 September 2020.

Dalam penyerahan tersebut, Edhy menegaskan komitmen KKP dalam mempercepat investasi sekaligus mempermudah kegiatan berusaha sebagaimana mandat Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2019 tentang Percepatan Kemudahan Berusaha.

"Tapi saya butuh komitmen anda untuk menjaga, membantu masyarakat sekitar dalam melakukan kegiatan usaha," katanya. Menurut dia, hal itu penting karena membangun Indonesia dari wilayah perbatasan itu adalah menjaga kedaulatan dan pertahanan secara langsung.

Direktur Jenderal Pengelolaan Ruang Laut Aryo Hanggono menegaskan bahwa setiap orang yang melakukan pemanfaatan ruang dari sebagian perairan pesisir dan pemanfaatan sebagian pulau-pulau kecil secara menetap wajib memiliki Izin Lokasi Perairan, termasuk kegiatan usaha wisata bahari yang merupakan potensi utama di Maratua.

"Izin Lokasi Perairan itu mandat Undang-Undang 1 Tahun 2014, dan pengelolaan ruang laut di Kawasan Strategis Nasional Tertentu Maratua merupakan kewenangan pusat sesuai mandat UU 23 Tahun 2014, sehingga izinnya diproses oleh KKP," jelas Aryo.

Aryo menekankan pula pentingnya penerima izin menjaga dan memperhatikan penghidupan masyarakat, kepentingan pihak lain dan keberlanjutan ekosistem di Maratua.

"Keberlanjutan ekosistem harus terus dijaga untuk memastikan keberlanjutan usaha di bidang wisata bahari," ujarnya.

Izin Lokasi Perairan tersebut diberikan kepada PT. Pratasaba Apta Astama, PT. Surga Hijau Lestari, PT. Paradina Adya Sandika, PT. Maratua Paradise, PT. Maratua Nusa Sentosa, PT. Noah Maratua Resort, PT. Maratua Island Diving, PT. Pelita Shakti, PT. Maratua Dive Center, PT. Nabucco Maratua Resort, dan PT. International Nabucco Resort.

Penyerahan izin lokasi dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 24/PERMEN-KP/2019 tentang Tata Cara Pemberian Izin Lokasi Perairan dan Izin Pengelolaan Perairan di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

Selain menyerahkan izin, Menteri Kelautan dan Perikanan juga mengajak pelaku usaha pariwisata di pulau kecil terluar untuk turut memanfaatkan sektor perikanan agar bisa berdampak pada perekonomian masyarakat setempat.

"Pelaku pariwisata di sini kalau bisa ikut bisnis ikan. Jangan hanya berharap kepada orang untuk datang (wisatawan). Jadi kalau enggak ada yang datang minimal Anda punya ikan," jelas Menteri Edhy.

Baca juga: KKP sosialisasikan kemudahan perizinan pengelolaan perairan
Baca juga: Bandara perairan masih hadapi tantangan izin berlapis
Baca juga: Menteri Edhy sambangi pulau kecil terluar di Kaltim

Pewarta: M Razi Rahman
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020