Malaysia karantina warga di 70 hotel

4 September 2020 14:32 WIB
Malaysia karantina warga di 70 hotel
Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob. Foto ANTARA/RTM (1)

Tempat-tempat tersebut di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Johor, Sarawak, Kelantan, Perak, Kedah, Perlis, Terengganu, Sabah dan Labuan

Pemerintah Malaysia telah melakukan karantina terhadap warga negara dan non warga negara yang masuk negara tersebut pada 70 hotel dan empat Institut Latihan Awam (ILA) dalam rangka membendung COVID-19.

"Tempat-tempat tersebut di Kuala Lumpur, Selangor, Negeri Sembilan, Pulau Pinang, Johor, Sarawak, Kelantan, Perak, Kedah, Perlis, Terengganu, Sabah dan Labuan," ujar Menteri Pertahanan Malaysia, Datuk Seri Ismail Sabri Yaakob dalam jumpa pers harian di Putrajaya, Jumat.

Sebanyak 22,252 orang telah pulang ke Malaysia mulai 24 Juli hingga 3 September 2020 melalui pintu masuk perbatasan internasional.

"Dari jumlah tersebut sebanyak 8.985 orang sedang menjalani proses karantina wajib manakala 66 orang telah diantar ke rumah sakit untuk perawatan. Sebanyak 13.201 orang telah dibenarkan pulang," katanya.

Mereka telah pulang dari 32 negara yaitu Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Singapura, Vietnam, Brunei, Qatar, Pakistan, Arab Saudi, Hong Kong, India, Uni Emirat Arab, Jepang, Turki, Korea Selatan, Iran, Nepal, Bangladesh, Myanmar, Timor Leste, Taiwan, China,
UK, Belanda, Papua New Guinea, Mesir, Sepanyol, Perancis, Australia, Selandia Baru dan Amerika Serikat.

Pemerintah Malaysia saat ini telah melarang warga negara yang berasal dari dua belas negara masuk negaranya mulai Senin (7/9) karena mencatatkan kasus positif COVID-19 melebihi 150.000 kasus.

Dua belas negara tersebut adalah India, Indonesia, Filipina, Amerika Serikat, Brazil, Perancis, Inggris, Spanyol, Italia, Arab Saudi, Rusia dan Bangladesh.

Mereka yang dilarang masuk meliputi penduduk tetap (PR), Program Malaysia Rumah Keduaku (MM2H), ekspatriat termasuk pemegang pas lawatan profesional (PVP) dan pemegang pas residen.

Baca juga: Kemlu RI panggil Dubes Malaysia terkait larangan imigrasi bagi WNI

Baca juga: Malaysia larang masuk bagi pemegang paspor AS, Inggris, Prancis

Pewarta: Agus Setiawan
Editor: Fardah Assegaf
Copyright © ANTARA 2020