Program bantuan subsidi upah (BSU) mendorong perusahaan pemberi kerja untuk membayar iuran yang tertunggak dan sesuai dengan ketentuan.Menurut Kacab BPJAMSOSTEK Slipi, pada Agustus ini saja terjadi peningkatan iuran sebesar Rp100 miliar di kantornya.
Siaran pers BPJAMSOSTEK yang diterima di Jakarta, Jumat, menyatakan program BSU yang memberi bantuan tunai Rp600 ribu per bulan selama empat bulan sudah mendorong perusahaan untuk membayar iuran yang tertunggak karena pandemi atau alasan lainnya.
Program BSU membantu 15,7 juta pekerja di seluruh Indonesia yang menerima upah di bawah Rp5 juta perbulan. BSU diberikan dalam dua termin atau masing-masing Rp1,2 juta.
Presiden Joko Widodo sudah menyalurkan bantuan tersebut secara simbolis di Istana Negara di Jakarta, Kamis (27/8), kepada 2,5 juta pekerja untuk gelombang pertama dan akan diikuti dengan gelombang berikutnya hingga tuntas kepada 15,7 juta pekerja yang tervalidasi.
Baca juga: BPJAMSOSTEK serahkan 3 juta data calon penerima BSU baru
Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Slipi Jakarta Suhedi mengatakan pada Agustus ini saja terjadi peningkatan iuran sebesar Rp100 miliar di kantornya.
Dia mengapresiasi kesadaran perusahaan tersebut dan berharap ketaatan pembayaran iuran tersebut tetap berlanjut hingga bulan-bulan berikutnya karena menjadi peserta jaminan sosial adalah hak normatif pekerja.
Program BSU meski pun murni program Pemerintah Pusat untuk meringankan beban pekerja dikala pandemi, secara tidak langsung merupakan manfaat lain dari kepesertaan program jaminan sosial.
Baca juga: Penerima BSU: Bantuan cukup untuk penuhi kekurangan pangan
Berkaitan dengan Hari Pelanggan Nasional pada Jumat, 4 September 2020, BPJAMSOSTEK tetap melayani peserta yang mengajukan klaim melalui layanan Lapak Asik (Pelayanan Tanpa Kontak Fisik)
Selain memberikan penjelasan terkait program program yang ada di BPJAMSOSTEK, Cabang Slipi juga memberikan souvenir secara langsung kepada peserta yang datang ke kantor pada hari pelanggan hari ini.
Di samping itu, Suhedi juga mengadakan webinar yang diikuti seejumlah perusahaan dengan bahasan sosialisasi perubahan manfaat, Bantuan Subsidi Upah dan Return to Work bagi pekerja yang alami kecelakaan kerja.
Baca juga: Penerima BSU belanjakan dana bantuan beli bahan pokok
Pewarta: Erafzon Saptiyulda AS
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020