"Sudah diterima dan istri saya langsung belikan keperluan bahan pokok, karena selama ini kebutuhan dapur sangat terganggu selama masa Corona," tutur penerima upah subsidi, Mustari, Senin.
Pria yang sehari-hari bekerja sebagai tenaga teknisi di penjualan motor itu mengatakan subsidi upah yang disalurkan pemerintah sangat membantu, apalagi gaji yang selama ini diterima tidak bisa mencukupi kebutuhan.
"Kami sangat terbantu apalagi di masa sulit ini. Sekali lagi kami ucapkan terima kasih atas bantuan dari pemerintah ini," katanya.
Baca juga: Bantuan subsidi upah untuk dosen PTS di Palembang mulai diterima
Baca juga: BPJAMSOSTEK tunggu data pekerja penerima BSU hingga 31 Agustus 2020
Hal senada disampaikan Abdullah. Sebagai karyawan swasta dengan penghasilan Rp2,9 juta per bulan ini mengatakan, bantuan upah tersebut sangat membantu keuangan keluarganya, apalagi kondisi saat ini serba pelik.
"Alhamdulillah, kebutuhan dapur bulan ini terpenuhi, jadi gaji bisa dibelanjakan yang keperluan lain. Sempat gaji bulan kemarin juga terlambat dibayarkan karena dampak COVID-19," ujarnya.
Pekerja formal lainnya, Fatmawati menambahkan subsidi upah yang ia dapat, bisa mengurangi biaya pembayaran listrik. Selain membayar tagihan listrik, kebutuhan dapurnya juga bisa sedikit terpenuhi.
"Kami bersyukur uang Rp600 ribu ini bisa tambah-tambah kebutuhan pokok. Mudah-mudahan pandemi COVID-19 bisa segera berakhir," ucap karyawati yang sudah bekerja 15 tahun di perusahaan swasta itu.
Sebelumnya, Deputi Direktur Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Sulawesi Maluku, Toto Suharto, mengatakan saat ini tercatat sekitar 200 ribuan pekerja di Sulsel menerima subsidi upah sebesar Rp600 ribu per bulan untuk dua kali termin dengan masing-masing Agustus dan November.
Termin pertama pekerja akan mendapatkan Rp1,2 juta atau dua bulan dan ditransfer ke rekening masing-masing. Sebelumnya, pekerja dengan gaji di bawah Rp5 juta itu, datanya diverifikasi terlebih dahulu.
"Subsidi upah ini akan ditransfer langsung ke rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD masing-masing melalui https://sipp.bpjsketenagakerjaan.go.id/.
Pencairan BLT BPJS Ketenagakerjaan," katanya, dalam keterangan persnya di Makassar.
Setelah itu, nomor rekening karyawan yang telah didaftarkan oleh HRD dari setiap perusahaan akan diverifikasi dan divalidasi oleh BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini dilakukan untuk memastikan bantuan tepat sasaran.
Data yang telah diverifikasi dan divalidasi akan dimasukkan dalam data daftar calon penerima bantuan pemerintah yang kemudian dilaporkan oleh BPJS Ketenagakerjaan kepada Menteri dengan melampirkan berita acara dan surat pernyataan mengenai kesesuaian data calon penerima bantuan tersebut tersebut.*
Baca juga: Sebanyak 4 juta pekerja di Jabar akan terima bantuan Rp600 ribu
Baca juga: Ratusan ribu pekerja di DIY terima bantuan subsidi upah
Pewarta: M Darwin Fatir
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020