Ketua MPR RI Bambang Soesatyo meminta pemerintah dan penyelenggara pemilu, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU), memberikan sanksi kepada pihak yang melanggar protokol kesehatan pencegahan COVID-19 dalam setiap tahapan Pilkada Serentak 2020.
"Sanksi itu mulai dari yang ringan berupa teguran hingga sanksi yang lebih berat lainnya," kata Bambang Soesatyo (Bamsoet) dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.
Hal itu dikatakan Bamsoet terkait tahapan pendaftaran peserta Pilkada Serentak 2020 di 270 daerah pada 4-6 September 2020 pada saat pandemi COVID-19.
Baca juga: MPR ajak masyarakat perketat protokol kesehatan saat pandemi
Menurut dia, dalam kondisi pandemi, proses pendaftaran bakal pasangan calon (paslon) peserta pilkada dan partai pengusung tidak perlu datang secara berombongan, baik bersama seluruh peserta maupun pendukung.
"Langkah itu agar disiplin menerapkan protokol COVID-19 khususnya untuk menghindari kerumunan massa," ujarnya.
Bamsoet juga mengingatkan kepada seluruh bakal paslon peserta Pilkada 2020 bahwa mereka adalah panutan bagi pendukungnya dan masyarakat sekitar.
Baca juga: MPR apresiasi kepedulian sosial warga atasi dampak pandemi
Oleh karena itu, menurut dia, penting bagi mereka selain membawa visi dan misi yang baik, juga menjadi contoh dalam menerapkan protokol kesehatan pencegahan COVID-19 secara disiplin demi kesehatan dan keselamatan bersama.
Dia juga meminta Kemendagri dan KPU memastikan bakal paslon yang mengikuti tahapan pendaftaran peserta Pilkada 2020 agar mengikuti seluruh protokol kesehatan pencegahan COVID-19.
Baca juga: MPR ingatkan pemda terapkan protokol kesehatan secara ketat
"Serta memastikan fasilitas di tempat pendaftaran juga memadai untuk dilakukan protokol kesehatan pencegahan COVID-19, seperti tersedianya tempat cuci tangan, sabun, 'hand sanitizer', dan penyemprotan disinfektan," katanya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020