• Beranda
  • Berita
  • Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan

Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan

4 September 2020 20:32 WIB
Komnas HAM: Harus ada sanksi tegas bagi pelanggar protokol kesehatan
Kepala Kantor Komnas HAM Aceh Sepriady Utama. Antara Aceh/M Haris SA
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Aceh menyatakan harus ada sanksi tegas setiap pelanggaran terhadap protokol kesehatan mengingat tingginya angka positif COVID-19 di provinsi itu.

"Sanksi ini harus diterbitkan kepala daerah. Karena itu, kami mengingatkan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota di Aceh segera menerbitkan peraturan yang mengatur sanksi terhadap pelanggaran protokol kesehatan," kata Kepala Komnas HAM Perwakilan Aceh Sepriady Utama di Banda Aceh, Jumat.

Menurut Sepriady, sanksi tegas tersebut untuk memastikan semua pihak menaati protokol kesehatan pencegahan COVID-19. Rendahnya ketaatan terhadap protokol kesehatan akan menyulitkan upaya menekan angka positif COVID-19.

Sepriady Utama menyebutkan peraturan kepala daerah tersebut menjadi dasar hukum bagi pemangku kepentingan dan penegak hukum dalam menindak pelanggaran terhadap protokol kesehatan.

Baca juga: GTPP: Kasus terinfeksi COVID-19 di Aceh capai 1.883 orang

Baca juga: Angka positif tinggi, Komnas HAM Aceh minta gubernur usulkan PSBB


"Kepala daerah dapat berkoordinasi dengan kepolisian untuk memastikan tindakan tegas berdasarkan hukum terhadap pelanggaran protokol kesehatan seperti menjaga jarak, memakai masker, serta larangan kerumunan," kata Sepriady Utama.

Sepriady menambahkan Komnas HAM juga meminta Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 di Aceh mengonsolidasikan semua proses percepatan penanganan COVID-19 termasuk penegakan dan penindakan hukum oleh kepolisian.

Selain itu, kata Sepriady, Komnas HAM meminta pemerintah daerah bekerja sama dengan Majelis Permusyawaratan Ulama (MPU) untuk secara aktif mengedukasi masyarakat terkait penanganan jenazah positif COVID-19.

"Edukasi ini penting, selain untuk mencegah penularan dan penyebaran COVID-19 serta memberi pemahaman dan rasa kepercayaan masyarakat bahwa penanganan jenazah sudah sesuai protokol kesehatan dan syariat Islam," kata Sepriady Utama.*

Baca juga: Pastikan stok aman, 85 ribu buku nikah disalurkan di Aceh saat pandemi

Baca juga: Tujuh daerah di Aceh masuk zona merah penyebaran COVID-19

Pewarta: M.Haris Setiady Agus
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020