Jumlah pernikahan yang dicatatkan secara sipil di Jakarta Pusat mengalami penurunan hingga 50 persen imbas adanya pandemi COVID-19.
"Untuk pernikahan yang dicatatkan secara sipil mengalami penurunan jumlah. Biasanya jika ada pemberkatan atau prosesi pernikahan lewat agama ikut juga dicatatkan dengan pencatatan sipil," kata Kepala Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Jakarta Pusat Erik Polim Sinurat di Jakarta, Sabtu.
Saat ini karena banyak rumah ibadah yang tidak beroperasi seperti kondisi normal. "Jadi memang menurun jumlahnya hingga Agustus," kata Erik.
Erik mencontohkan pada Agustus 2020 hanya 398 pasangan yang mencatatkan pernikahannya secara sipil. Hal itu berbeda dengan Agustus 2019.
"Tahun 2019 itu, sekitar 600 lebih pasangan yang mencatatkan pernikahannya. Jadi jelas turun cukup banyak," kata Erik.
Meski demikian, pihaknya tidak berhenti melayani warga untuk melakukan kegiatan pencatatan sipil baik untuk kelahiran hingga pernikahan.
Baca juga: Pemkot Jakarta Utara optimalkan pendataan penduduk non permanen
Baca juga: Jaksel jemput bola layani administrasi kependudukan
Pelayanan tetap berjalan terus. Pihaknya tetap melakukan pencatatan sipil khususnya untuk mencatatkan pernikahan dan kelahiran anak.
"Nanti kita kerahkan satpel-satpel kecamatan untuk mendata warga yang belum tercatatkan secara sipil," ujar Erik.
Erik menyebutkan kawasan-kawasan dengan permukiman yang padat penduduk akan menjadi sasaran untuk pencatatan sipil baik untuk KTP, pernikahan maupun akta lahir anak.
"Kita sasar nanti di permukiman-permukiman padat penduduk. Seperti di Tanah Abang, Sawah Besar, Senen dan Johar Baru," kata Erik.
Erik mengatakan pihaknya juga mengimbau masyarakat jika membutuhkan surat-surat terkait kependudukan seperti pembuatan KTP, pembuatan akta lahir ataupun pembuatan akta pernikahan agar memanfaatkan teknologi dengan mengakses aplikasi Akses Langsung Pelayanan Dokumen Kependudukan Cepat dan Akurat (Alpukat) Betawi.
"Selain yang sifatnya jemput bola, kami melakukan pendataan ke warga. Warga juga bisa pakai Alpukat," katanya.
Dengan demikian mempermudah warga juga untuk memproses kebutuhan terkait kependudukan dan waktunya pun lebih cepat karena langsung dikerjakan.
Pewarta: Livia Kristianti
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020