• Beranda
  • Berita
  • Pengamat: KPU harus antisipasi klaster COVID-19 dalam Pilkada

Pengamat: KPU harus antisipasi klaster COVID-19 dalam Pilkada

7 September 2020 12:44 WIB
Pengamat: KPU harus antisipasi klaster COVID-19 dalam Pilkada
Ilustrasi : Seorang tamu membuka maskernya sembari duduk berlatar depan spanduk pengumuman wajib masker guna mengantisipasi penularan COVID-19 di kantor KPU Kota Makassar, Sulawesi Selatan. ANTARA/Darwin Fatir.

Di tengah pandemik COVID-19, pelaksanaan Pilkada Serentak di beberapa di Indonesia berpotensi timbulnya klaster baru

Pengamat politik dari Political and Public Policy Studies (P3S) Jerry Massie mengatakan Komisi Pemilihan Umum (KPU) harus mengantisipasi adanya klaster baru COVID-19 dalam pelaksanaan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2020.
 
"Di tengah pandemik COVID-19, pelaksanaan Pilkada Serentak di beberapa di Indonesia berpotensi timbulnya klaster baru," ujar Jerry di Jakarta, Senin.
 
Menurut Direktur Eksekutif P3S itu, ketidakpatuhan dalam menerapkan protokol kesehatan saat pasangan calon kepala daerah melakukan deklarasi dan mendaftarkan ke KPU maupun saat berkampanye yang menimbulkan kerumunan massa cukup banyak akan berpotensi meningkatnya kasus COVID-19.
 
"Hal inilah yang berdampak terjadinya klaster-klaster baru virus Corona. Apalagi Kasus positif COVID-19 di Indonesia tercatat sampai bulan September hampir menembus angka 200 ribu kasus," tutur Jerry.

Baca juga: Perludem desak penundaan Pilkada 2020 jika berpotensi klaster COVID-19

Baca juga: Jokowi minta waspadai klaster perkantoran, keluarga dan pilkada
 
Seharusnya, lanjut dia, Indonesia bisa berkaca seperti di Amerika. Pemilu dimasa pandemik COVID-19 mereka lebih memilih menggunakan jasa pos, sehingga dapat meminimalisir penyebaran virus Corona.
 
Namun demikian diakuinya, KPU maupun pemerintah sudah membuat aturan Pilkada dimasa pandemik COVID-19, namun tak bisa dipungkiri magnet massa para pendukung tak bisa dihindari. Jika demikian, seharusnya pemerintah membuat PKPU berikut dengan sanksi yang tegas.
 
"Apabila salah satu paslon melanggar protokol kesehatan dibuat-lah sanksi tegas yaitu tidak dapat mengikuti pencalonan. Minimal buat sanksi yang tegas untuk efek jera," ucapnya menegaskan.
 
Jerry berharap ada aturan KPU terkait pengetatan sistem untuk langkah preventif terhadap penyebaran COVID-19.
 
"Untuk mengantisipasi-nya, protokol kesehatan perlu diperketat dan kalau perlu tak pakai masker dilarang memilih," tutur mantan peneliti Komite Pemilih Indonesia ini.
 
Selain itu lanjut Jerry, di saat pemungutan suara digelar TPS harus dipisahkan antara TPS zona merah dan TPS zona hijau untuk menutup kemungkinan adanya kasus baru.
 
"Jika perlu, di rumah sakit dibuat bilik TPS dikhususkan untuk pasien yang sedang menjalani masa karantina," papar Jerry.

Baca juga: Bamsoet: Pilkada jangan sampai jadi klaster baru COVID-19

Baca juga: Tes cepat penyelenggara pilkada Jember cegah klaster baru COVID-19

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020