Pemerintah Provinsi Papua Barat telah menyiapkan tujuh penjabat bupati menjelang pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak, 9 Desember 2020.Terkait dengan izin cuti bupati dan wakil bupati, Gubernur Papua Barat mengeluarkan surat izin cuti tersebut sebelum 23 September.
Asisten I (Bidang Pemerintahan) Setda Papua Barat Musa Kamudi di Manokwari, Senin, menyebutkan sembilan daerah di Papua Barat yang melaksanakan pilkada serentak tahun ini.
Dari sembilan daerah ini, kata dia, hanya Kabupaten Fakfak dan Kaimana yang tidak perlu penjabat bupati. Bupati Kaimana dan Fakfak sudah dua periode menjabat sehingga tidak bisa maju kembali.
Baca juga: Ikut Pilkada Serentak, Gubernur Kepri mulai cuti 26 September 2020
Ia menjelaskan bahwa Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian telah mengeluarkan surat pemberitahuan bagi para gubernur dan bupati/wali kota se-Indonesia.
Sesuai dengan Peraturan Mendagri Nomor 74 Tahun 2016 bahwa gubernur memberikan cuti di luar tanggungan negara kepada bupati, wali kota, wakil bupati, dan wakil wali kota yang maju pilkada paling lambat 7 hari kerja sebelum penetapan pasangan calon.
Berdasarkan tahapan dan jadwal pilkada, para kepala daerah yang maju pilkada wajib cuti di luar tanggungan negara pada tanggal 26 September 2020.
"Pemprov mengupayakan sebelum 26 September penjabat bupati sudah dilantik oleh Gubernur," kata Musa Kamudi.
Pejabat yang disiapkan itu adalah eselon II atau pejabat tinggi pratama di lingkup Pemprov Papua Barat.
Mereka akan ditugaskan di Kabupaten Manokwari, Manokwari Selatan, Pegunungan Arfak, Teluk Bintuni, Teluk Wondama, Raja Ampat, dan Sorong Selatan.
Baca juga: BKN: Petahana maju Pilkada perlu cuti kendati tak niat kampanye
"Bupati dan wakil bupati di tujuh daerah ini kembali maju sebagai peserta pilkada. Oleh karena itu, mereka wajib mengajukan cuti di luar tanggungan negara ketika sudah ditetapkan sebagai calon bupati atau wakil bupati peserta pilkada," katanya lagi.
Terkait dengan izin cuti bupati dan wakil bupati, Musa mengatakan bahwa Gubernur Papua Barat mengeluarkan surat izin cuti tersebut sebelum 23 September.
"KPU akan menetapkan calon bupati dan wakil bupati pada tanggal 23 September. Dengan demikian, sebelum tanggal 23 September, surat cuti harus keluar," katanya menegaskan.
Pewarta: Toyiban
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020