• Beranda
  • Berita
  • Kementerian BUMN batasi jumlah dan gaji staf ahli perusahaan negara

Kementerian BUMN batasi jumlah dan gaji staf ahli perusahaan negara

7 September 2020 14:34 WIB
Kementerian BUMN batasi jumlah dan gaji staf ahli perusahaan negara
Staf Khusus Menteri BUMN Arya Mahendra Sinulingga. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/nz.

Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan

Kementerian BUMN membatasi jumlah dan gaji staf ahli di perusahaan milik negara agar lebih transparan dan akuntabel.

Pembatasan staf ahli itu tertuang dalam Surat Edaran Nomor: SE-9/MBU/08/2020 tentang Staf Ahli Bagi Direksi BUMN.

"SE ini justru membuat hal-hal yang selama ini tidak transparan dan akuntabel menjadi transparan dan akuntabel. Karena apa? Kami menemukan beberapa BUMN ada staf ahli yang sampai 11-12 orang," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Senin.

Ia mengatakan beberapa BUMN dengan jumlah staf ahli yang terbilang relatif banyak di antaranya PLN, Inalum, dan Pertamina.

Baca juga: Kementerian BUMN wajibkan tamu gedung tunjukkan hasil tes COVID-19

"Contoh di PLN dulu itu belasan, di Pertamina, di tempat lain juga. Jadi kita rapikan sekarang, dibuat batasannya, hanya boleh lima. Tidak boleh lagi jalan sendiri-sendiri," ucap Arya.

Ia menambahkan dalam surat edaran itu juga membatasi nilai gaji yang tidak boleh lebih dari Rp50 juta.

"Ini bagian transparansi BUMN dan semuanya harus akuntabel, jelas, transparan, legal, tidak diam-diam, dan tidak boleh rangkap jabatan," kata Arya.

Dalam surat edaran itu disebutkan, Direksi BUMN dapat mempekerjakan staf ahli yang diangkat oleh direksi dengan jumlah sebanyak-banyaknya lima orang, dengan tetap mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan perusahaan. Selain itu Direksi BUMN dilarang mempekerjakan staf ahli.

Baca juga: Erick Thohir akan bikin kejutan untuk BUMN yang ada di luar negeri

Kemudian staf ahli bertugas memberikan analisis dan rekomendasi penyelesaian atas permasalahan strategis dan tugas lainnya di lingkungan perusahaan berdasarkan penugasan yang diberikan oleh direksi.

Selanjutnya dalam surat itu juga menyebutkan, penghasilan yang diterima staf ahli berupa honorarium yang ditetapkan oleh direksi dengan memperhatikan kemampuan perusahaan dan dibatasi sebesar-besarnya Rp50 juta per bulan serta tidak diperkenankan menerima penghasilan Iain selain honorarium tersebut.

Adapun masa jabatan staf ahli paling lama satu tahun dan dapat diperpanjang satu kali selama satu tahun masa jabatan dengan tidak mengurangi hak direksi untuk memberhentikan sewaktu-waktu.

Baca juga: Arya Sinulingga: Kasus proyek fiktif, pelajaran bagi pengelola BUMN

Staf ahli juga tidak diperbolehkan merangkap jabatan sebagai staf ahli di BUMN Iainnya.

Dan direksi BUMN wajib menyampaikan usulan pengangkatan staf ahli secara tertulis kepada Kementerian BUMN cq Deputi Bidang SDM, Teknologi, dan Informasi guna mendapatkan persetujuan.

Dengan diterbitkannya surat edaran itu maka Surat Menteri BUMN Nomor S-375/MBU.Wk/2011 tanggal 5 Desember 2011 dan Surat Edaran Menten BUMN Nomor SE-O4/MBU/09/2017 tanggal 29 September 2017 tentang Larangan Mempekerjakan Staf Ahli, Staf Khusus, dan atau sejenisnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Baca juga: Kemenlu dan Kementerian BUMN akan bentuk tim dukung "BUMN Go Global"

Pewarta: Zubi Mahrofi
Editor: Risbiani Fardaniah
Copyright © ANTARA 2020