• Beranda
  • Berita
  • Bareskrim ungkap sindikat internasional penipuan pembelian ventilator

Bareskrim ungkap sindikat internasional penipuan pembelian ventilator

7 September 2020 16:28 WIB
Bareskrim ungkap sindikat internasional penipuan pembelian ventilator
Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo (tengah) didampingi Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika (kiri), Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono (kedua kanan) dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi (kanan) saat konferensi pers pengungkapan kasus penipuan transaksi pembelian ventilator, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)

Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran

Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo mengatakan Bareskrim Polri menangkap tiga pelaku penipuan dalam transaksi pembelian ventilator dengan modus bussiness email compromise yang mengarahkan pembeli mengirimkan uang pembayaran ke rekening perusahaan fiktif pelaku.

Awalnya pada 31 Maret 2020 perusahaan Italia yang bergerak di bidang peralatan kesehatan yakni Althea Italy S.p.A melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China, Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd untuk pengadaan peralatan medis berupa ventilator dan monitor COVID-19 dengan pembayaran beberapa kali ke rekening Bank of China atas nama Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd.

"Perusahaan Italia Althea Italy S.p.A yang bergerak di bidang peralatan kesehatan melakukan kontrak jual beli dengan perusahaan China Shenzen Mindray Bio-Medical Elektronics Co., Ltd.," kata Komjen Sigit di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin.

Kemudian pada 6 Mei 2020, para tersangka mengirim email atau surel kepada perusahaan Althea Italy S.p.A dengan memperkenalkan diri sebagai General Manager (GM) Shenzhen Mindray Bio-Medical Electronics Co., Ltd di Eropa dan memberikan informasi bahwa telah terjadi perubahan rekening penerima pembayaran atas pembelian peralatan medis ventilator dan monitor COVID-19 yang telah dipesan menjadi rekening perusahaan fiktif buatan tersangka atas nama CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd di Bank Syariah Mandiri.

"Ada seseorang yang mengaku GM (General Manager) dari perusahaan tersebut kemudian menginformasikan bahwa terjadi perubahan rekening terkait dengan masalah pembayaran," ungkapnya.

Setelah pemberitahuan tersebut, perusahaan Althea Italy S.p.A sudah melakukan tiga kali transfer dana ke rekening Bank Syariah Mandiri perusahaan fiktif tersangka dengan total 3.672.146,91 euro atau setara dengan Rp58,8 miliar.

Korban kemudian melaporkan kasus ini ke NCB Interpol Italia.

Baca juga: Polri kerja sama tukar buron dengan AS

Baca juga: Buronan interpol produksi film porno untuk bertahan hidup di Bali


NCB Interpol Indonesia mendapatkan informasi dugaan tindak pidana penipuan tersebut dari NCB Interpol Italia yang selanjutnya diteruskan kepada Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri.

Dari hasil penyelidikan, tindak pidana tersebut dilakukan oleh sindikat kejahatan internasional jaringan Nigeria-Indonesia dengan modus operandi BEC (Business Email Compromise).

"Korban melaporkan kepada Interpol Italia, lalu Interpol Italia melaporkan kepada Interpol Indonesia," tutur Sigit.
Dari kiri ke kanan: Deputi Bidang Pemberantasan PPATK Ivan Yustiavandana, Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri Brigjen Pol Helmy Santika, Kabareskrim Polri Komjen Pol Listyo Sigit Prabowo, Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono dan Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi memperlihatkan barang bukti uang yang disita dalam kasus penipuan transaksi pembelian ventilator, di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (7/9/2020). (ANTARA/ Anita Permata Dewi)


Ketiga tersangka akhirnya ditangkap di tiga lokasi berbeda di Indonesia, yakni inisial SB yang ditangkap oleh tim gabungan Subdit TPPU Dittipideksus Bareskrim Polri, Polda Sumut dan Polres Simalungun di Padang Sidempuan, Sumatera Utara.

Kemudian R ditangkap di Bogor, Jawa Barat. R terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melancarkan penipuan.

Selanjutnya tersangka TP ditangkap di Serang, Banten. TP terlibat dalam perencanaan dan pembuatan dokumen untuk melakukan pembukaan blokir rekening.

Polri menduga aktor intelektual dalam perkara ini adalah pelaku berinisial DM alias Dimma alias Brother.

"Satu atas nama Saudara B, warga negara asing diduga WN Nigeria saat ini masih dalam pencarian," ujar mantan Kadiv Propam Polri ini.

Barang bukti yang telah disita penyidik dalam kasus ini yaitu uang pada rekening penampungan sejumlah Rp56,1 miliar, satu mobil Nissan X-Trail, satu motor Honda Scoopy, aset tanah dan bangunan di Banten dan Sumatera Utara senilai Rp500 juta, dokumen Perusahaan CV. Shenzhen Mindray Bio Medical Electronics Co. Ltd, KTP palsu, rekening, ATM dan buku tabungan.

"Uang 2 miliar rupiah sudah digunakan oleh tersangka untuk membeli mobil dan aset tanah dan bangunan yang ada di Banten dan di Sumatera Utara," katanya.

Polri selanjutnya melakukan koordinasi lanjutan antara Bareskrim Polri, NCB Interpol Indonesia dan NCB Interpol Italia untuk memburu DM alias B, menelusuri keterlibatan pelaku lain yang ada di Indonesia dan menelusuri aset lain yang masih disembunyikan oleh para pelaku yang sudah berhasil ditangkap.

Baca juga: Polda Bali ringkus buronan Interpol kasus penipuan investasi

Baca juga: Sindikat kriminal China raup untung dari larangan impor sampah plastik

Pewarta: Anita Permata Dewi
Editor: Chandra Hamdani Noor
Copyright © ANTARA 2020