Ketua MPR RI Bambang Soesatyo menilai penyelenggara pemilu bersama Satgas Penanganan COVID-19 harus meminta kepada bakal pasangan calon (paslon) dan partai pengusung untuk tidak perlu memobilisasi massa dan arak-arakan dalam proses pendaftaran Pilkada 2020.
"Penyelenggara pemilu seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) bersama dengan Satgas Penanganan COVID-19 meminta kepada bakal paslon dan partai pengusung tidak perlu melakukan mobilisasi massa dan arak-arakan dalam proses pendaftaran," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta, Senin.
Hal itu dikatakannya terkait terjadinya arak-arakan dan mobilisasi massa dalam proses pendaftaran calon kepala daerah di 270 daerah yang akan melaksanakan Pilkada Serentak 2020 pada Desember mendatang.
Baca juga: Kemendagri kaji sanksi tunda pelantikan pelanggar protokol COVID-19
Baca juga: Mencegah pilkada agar tak jadi klaster baru penularan COVID-19
Baca juga: Perludem desak tahapan Pilkada di masa pandemi COVID-19 dievaluasi
Menurut dia, KPU berhak menunda penerimaan pendaftaran bakal paslon sebelum arak-arakan dibubarkan sebagai antisipasi penularan COVID-19 terhadap petugas penerima pendaftaran termasuk bakal paslon sendiri dan massa pendukungnya.
Bamsoet juga mendorong KPU menyampaikan aturan terkait proses pilkada kepada bakal paslon, partai pengusung, dan simpatisan bahwa tidak perlu unjuk kekuatan dengan memobilisasi massa dalam tahapan-tahapan pilkada.
"Langkah itu perlu dilakukan agar tidak berpotensi memunculkan kluster baru penyebaran COVID-19," ujarnya.
Dia juga meminta KPU mengevaluasi pelaksanaan pendaftaran Pilkada 2020 di 270 daerah dengan memperhatikan aspek protokol kesehatan sebagai bahan evaluasi yang utama.
Menurut dia, KPU juga perlu melakukan simulasi-simulasi proses pemilu yang melibatkan semua pihak sebagai langkah penting dalam antisipasi dan pencegahan penyebaran COVID-19 yang lebih meluas saat penyelenggaraannya.
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020