Sebanyak 15 orang warga Kelurahan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara menjalani sanksi sanksi sosial berupa membersihkan lingkungan selama satu jam karena tidak menggunakan masker.Itu semua demi kepentingan diri sendiri
Kepala Satpol PP Kelurahan Warakas Adi Mulyadi di Jakarta, Senin, mengatakan warga tersebut dihukum untuk membersihkan Pasar Warakas. Sanksi sosial membersihkan lingkungan harus dilakukan selama satu jam oleh para pelanggar.
"Mereka beraktivitas di luar rumah tidak menggunakan masker, kami dengan terpaksa memberikan sanksi sosial," tegas Adi.
Pemberian sanksi itu merupakan upaya Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk mencegah penyebaran virus corona (COVID-19).
Adi berharap dengan sanksi itu dapat memberikan efek jera dan turut menjaga kebersihan lingkungan.
Pemerintah terus mengimbau agar warga tidak mengabaikan protokol kesehatan COVID-19 saat beraktivitas di luar rumah.
Adi juga mengimbau kepada masyarakat Jakarta Utara khususnya Kelurahan Warakas agar selalu menjalankan 3M yakni mencuci tangan, menjaga jarak dan menggunakan masker.
"Itu semua demi kepentingan diri sendiri, keluarga dan lingkungannya selama masa pandemi COVID-19," tegas Adi.
Operasi tertib masker itu merupakan implementasi penegakan Peraturan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 51 Tahun 2020 tentang pelaksanaan pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat, sehat, aman dan produktif.
Kemudian, Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 853 Tahun 2020 tentang perpanjangan pemberlakuan, tahapan dan pelaksanaan kegiatan atau aktivitas pembatasan sosial berskala besar pada masa transisi menuju masyarakat sehat, aman dan produktif.
Baca juga: Operasi tertib masker di Jalan Ancol Selatan jaring 21 warga
Baca juga: Remaja tak bermasker di Jakbar diberi sanksi lafalkan Pancasila
Pewarta: Fauzi
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020