"Pemerintah mendukung inisiatif DPR tersebut dan siap untuk membahas lebih lanjut," kata Menteri Sosial Juliari P Batubara yang mewakili pemerintah dalam rapat kerja dengan Komisi VIII DPR yang diliput secara daring dari Jakarta, Senin.
Tentang kelembagaan, pemerintah menyatakan sepakat untuk mengatur dalam RUU tersebut. Namun, cukup pada besaran dan yang pokok saja terkait fungsi lembaga penanggulangan bencana meliputi koordinasi, komando, dan pelaksana.
Terkait dengan penamaan lembaga dan tata cara pengangkatan kepala lembaga, pemerintah berpendapat tidak perlu diatur dalam undang-undang, cukup melalui peraturan presiden untuk fleksibilitas dalam melakukan perubahan dan adaptasi sesuai kondisi dan perkembangan kebutuhan tata kelola pemerintahan.
Baca juga: Baleg DPR setuju harmonisasi RUU Penanggulangan Bencana
Baca juga: Komisi VIII: RUU Penanggulangan Bencana perkuat kelembagaan BNPB
Tentang alokasi anggaran penanggulangan bencana, pemerintah sepakat untuk diatur. Namun, pengaturan dana siap pakai tidak perlu secara spesifik mencantumkan paling sedikit dua persen dari APBN.
"Cukup diatur dalam kaitan pengalokasian anggaran negara penanggulangan bencana secara memadai untuk menghindari mandatory spending yang akan terlalu membebani keuangan negara dan untuk memberikan keleluasaan fiskal," tutur Juliari.
Terkait penerapan ketentuan pidana, pemerintah mengusulkan tidak menerapkan sanksi minimal baik pidana penjara maupun pidana denda karena tindak pidana yang akan diatur melalui RUU Penanggulangan Bencana bukan termasuk kejahatan luar biasa.
Sedangkan terkait peran lembaga usaha dan lembaga internasional, pemerintah sepakat untuk diatur tetapi perlu ditambahkan dengan penambahan peran serta masyarakat baik saat prabencana, darurat bencana, maupun pascabencana.
"Selama ini masyarakat telah berperan aktif membantu pemerintah dalam penanggulangan bencana, misalnya dalam pengumpulan sumbangan masyarakat. Demikian juga dengan lembaga sosial, lembaga keagamaan, maupun lembaga sosial. Peran masyarakat perlu diakomodasi dalam undang-undang ini," kata Juliari.
Ketua Komisi VIII DPR Yandri Susanto mengatakan DPR mengusulkan perubahan terhadap Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana sebagai wujud komitmen dan kesungguhan legislatif dalam menata, memperbaiki, sekaligus memberikan tanggapan penanganan pandemi COVID-19.
"Atas dasar berbagai alasan, maka Komisi VIII DPR merasa perlu melakukan perubahan, perbaikan, dan penyempurnaan mendasar terhadap upaya penanggulangan bencana," kata Yandri.*
Baca juga: RUU Kebencanaan atur APBN alokasikan anggaran bencana 1 persen
Baca juga: Baleg: Harus ada batas minimum anggaran di RUU Penanggulangan Bencana
Pewarta: Dewanto Samodro
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020