• Beranda
  • Berita
  • Peserta JKN-KIS bisa manfaatkan cicilan tunggakan iuran melalui BRI

Peserta JKN-KIS bisa manfaatkan cicilan tunggakan iuran melalui BRI

8 September 2020 11:33 WIB
Peserta JKN-KIS bisa manfaatkan cicilan tunggakan iuran melalui BRI
Ilustrasi - Papan informasi mobil JKN-KIS di kantor cabang BPJS Kesehatan Tanjungpinang, Kepri. (ANTARA/Ogen)
Peserta Program Jaminan Kesehatan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), khususnya peserta yang menunggak mendapatkan kemudahan berupa program cicilan pembayaran tunggakan iuran melalui Kartu Kredit Bank Rakyat Indonesia (BRI).

“Berbagai pilihan pembayaran iuran telah kami sediakan untuk peserta. Lembaga-lembaga keuangan baik konvensional maupun modern, termasuk perbankan adalah salah satu bagian dari ekosistem JKN," kata Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso dalam keterangan tertulis yang diterima ANTARA, Jakarta, Selasa.

Inovasi layanan perbankan diharapkan dapat membantu dan memperkuat keberlangsungan implementasi Program JKN-KIS. Apalagi di era pandemi ini, kebutuhan peserta terhadap jaminan pelayanan kesehatan cukup besar.

Kemal berharap peserta dapat memanfaatkan program tersebut untuk membantu memastikan status kepesertaan aktif dengan patuh terhadap pembayaran iuran, khususnya bagi peserta segmen Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU).

Baca juga: Pemkab Jember masih tunggak iuran peserta JKN Rp24 miliar

Baca juga: Tunggakan iuran peserta BPJS Kesehatan di Padang capai Rp100 miliar


Pemerintah melalui Peraturan Presiden 64 Tahun 2020 mengatur pemberian relaksasi pembayaran tunggakan iuran bagi peserta PBPU. Itu menunjukkan kehadiran negara untuk memastikan warga memiliki akses terhadap pelayanan kesehatan.

Peserta JKN-KIS dapat mengajukan relaksasi pembayaran tunggakan iuran dengan cukup membayar enam bulan tagihan tunggakan.

Peserta juga dapat memanfaatkan pembayaran tunggakan iurannya tersebut melalui program cicilan kartu kredit BRI  selama 12 bulan.
 
Layanan cicilan BPJS Kesehatan dengan Kartu Kredit BRI. (BPJS Kesehatan)

Direktur Konsumer BRI Handayani menuturkan syarat peserta JKN-KIS yang ingin program cicilan melalui kartu kredit BRI itu adalah memiliki transaksi minimum pembayaran tunggakan iuran adalah Rp1 juta pada aplikasi Mobile JKN.

Peserta atau pemegang kartu kredit mengunduh aplikasi BRI Credit Card Mobile dan memilih jangka waktu cicilan. Penawaran itu berlaku mulai bulan September sampai Desember 2020.

"Dengan adanya aplikasi BRI Credit Card Mobile ini, nasabah diharapkan mendapatkan pelayanan yang cepat, praktis dan mudah dalam menggunakan layanan perbankan, khususnya Kartu Kredit BRI. Nasabah dapat setiap saat melakukan pengecekan transaksi maupun tagihan Kartu Kredit BRI dan mengubah transaksinya menjadi cicilan melalui smartphone-nya," ujar Handayani.

Handayani mengatakan pihaknya berencana memperluas area kerja sama, salah satunya berupa integrasi sistem BRI Digital Saving untuk mempermudah calon peserta JKN-KIS yang akan mendaftar tapi belum memiliki rekening tabungan BritAma sebagai sumber pembayaran.

"Harapan kami dengan adanya kerja sama ini mampu meningkatkan penetrasi produk konsumer dan layanan perbankan BRI serta membantu masyarakat yang terdampak pandemi agar dapat tetap menjalankan aktivitasnya secara optimal,” tuturnya.*

Baca juga: Pemkab Kudus masih tunggak iuran JKN Rp12,88 miliar

Baca juga: Pariaman berencana bayarkan tunggakan ribuan peserta JKN-KIS

Pewarta: Martha Herlinawati S
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020