Perum Damri mewajibkan seluruh tamu atau pengunjung gedung baik kantor pusat maupun cabang untuk membawa dan menunjukkan surat keterangan non-reaktif COVID-19 berdasarkan hasil pemeriksaan rapid test, serta hasil negatif berdasarkan PCR test mulai Selasa (8/9).
“Hal ini dilakukan mengingat kasus positif COVID-19 di Tanah Air terus meningkat beberapa waktu terakhir,” kata Kepala Divisi Sekretariat Perusahaan Damri Nico R Saputra dalam keterangan tertulis di Jakarta, Selasa.
Lebih lanjut, hasil rapid test harus berlaku maksimal tujuh hari. Sedangkan PCR test yang berlaku maksimal 14 hari.
Baca juga: Damri resmi operasikan rute Kemang Pratama Bekasi-Stasiun Gambir
“Pengunjung yang tidak membawa surat keterangan bebas COVID-19 tidak diperkenankan untuk masuk ke lingkungan DAMRI,” kata Nico.
Manajemen DAMRI mengimbau agar seluruh masyarakat dapat mematuhi aturan ini dengan tujuan memutus rantai penyebaran virus dan tetap menerapkan 3M (Menggunakan Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak) di area kantor pusat maupun kantor cabang.
Kendati demikian, area lingkungan DAMRI sudah dilengkapi dengan protokol kesehatan yakni pengecekan suhu tubuh sebelum masuk, penerapan jaga jarak termasuk di dalam lift, penggunaan wajib masker serta fasilitas cuci tangan dan hand sanitizer di setiap titik.
Baca juga: Angkutan barang perintis Damri kini hadir layani Natuna
Pewarta: Juwita Trisna Rahayu
Editor: Budi Suyanto
Copyright © ANTARA 2020