Kasat Reskrim Polresta Mataram AKP Kadek Adi Budi Astawa di Mataram, Selasa, mengatakan, temuan baru tersebut masih berkaitan dengan hasil autopsinya.
"Setelah diidentifikasi, dokter forensik menemukan ada patahan di tulang pangkal lidahnya," kata Kadek Adi.
Penyebab tulang pangkal lidah patah, jelasnya, bukan karena benturan benda tumpul atau pun jeratan tali jemuran saat digantung di ventilasi rumah pelaku.
Baca juga: Polisi: Belum ada fakta baru dari rekonstruksi pembunuhan LNS
Baca juga: Penyidik belum butuh pendapat psikolog terkait kasus pembunuhan LNS
Baca juga: Kuasa hukum LNS kecewa tidak dilibatkan dalam rekonstruksi pembunuhan
"Jadi menurut keterangan dokter forensik, itu (tulang pangkal lidah patah) karena dicekik dan itu sudah sinkron dengan keterangan pelaku," ujarnya.
Namun demikian, dokter forensik tidak bisa menyimpulkan penyebab kematiannya. Apakah disebabkan karena dicekik pelaku atau digantung dengan seutas tali jemuran.
"Apakah statusnya pingsan atau sudah mati pada saat digantung itu, dokter forensik tidak bisa simpulkan," ucap dia.
Dalam penanganan kasus pembunuhan LNS, polisi telah menetapkan kekasih almarhumah sebagai tersangka.
Perannya terungkap berdasarkan hasil penelusuran alat bukti yang membuat tersangka tidak bisa mengelak atas perbuatannya.
Segala sesuatu yang berkaitan dengan peristiwa pembunuhan LNS, tersangka mengaku hanya melakukannya seorang diri tanpa ada keterlibatan orang lain.
Sebagai tersangka, R disangkakan Pasal 338 Ayat tentang Pembunuhan dan atau Pasal 351 Ayat 3 KUHP tentang perbuatan penganiayaan hingga menyebabkan kematian, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Pewarta: Dhimas Budi Pratama
Editor: M Arief Iskandar
Copyright © ANTARA 2020