Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) atau Indonesia Eximbank mendapat mandat melalui program Penugasan Khusus Ekspor (PKE) untuk memberikan pembiayaan bagi Usaha Kecil dan Menengah (UKM) berorientasi ekspor.inisiatif pemerintah dalam rangka memberikan stimulus terhadap pelaku usaha UKM yang berorientasi ekspor di tengah pandemi
Mandat tersebut berdasarkan KMK 372/KMK.08/2020 tentang Penugasan Khusus kepada Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia Dalam Rangka Mendukung Sektor Usaha Kecil dan Menengah Berorientasi Ekspor (PKE UKM).
“PKE UKM menjadi salah satu inisiatif pemerintah dalam rangka memberikan stimulus terhadap pelaku usaha UKM yang berorientasi ekspor di tengah pandemi COVID-19,” kata Direktur Eksekutif LPEI James Rompas dalam diskusi daring di Jakarta, Selasa.
James mengatakan UKM di seluruh sektor ekonomi dengan semua komoditas baik barang maupun jasa dengan tujuan ekspor ke seluruh negara dapat mengakses PKE ini.
Plafon yang diberikan kepada segmen kecil yaitu sebesar Rp500 juta sampai Rp2 miliar, sedangkan segmen menengah mulai Rp2 miliar sampai Rp15 miliar dengan syarat untuk plafon di atas Rp10 miliar wajib memiliki laporan keuangan audited tahunan untuk periode terakhir.
“Pelaku usaha yang menjadi sasaran program ini adalah Usaha Kecil dan Menengah menurut UU No 20 Tahun 2008 yang berorientasi ekspor baik direct maupun indirect,” jelasnya.
Ia menyebutkan kriteria UKM yang dapat mengakses pembiayaan yaitu memiliki usaha produktif berorientasi ekspor baik langsung maupun tidak langsung, memiliki kegiatan usaha minimal dua tahun, dan menyampaikan laporan keuangan dua tahun terakhir. Kemudian juga merupakan badan usaha baik yang berbentuk badan hukum maupun tidak berbentuk badan hukum termasuk perorangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, memiliki NPWP, SIUP, surat keterangan domisili usaha, surat izin usaha lainnya, dan/atau Nomor Induk Berusaha (NIB), mayoritas dimiliki oleh Warga Negara Indonesia (WNI). Berikutnya, UKM tidak dalam kondisi memiliki tunggakan kredit di bank saat pengajuan fasilitas PKE UKM ke LPEI dan tidak sedang dalam proses klaim atau tidak memiliki utang subrogasi pada perusahaan penjaminan atau perusahaan asuransi.
James menegaskan pelaku usaha yang telah memperoleh pembiayaan dari bank/lembaga lainnya tetap dapat mengakses fasilitas PKE UKM selama pinjaman kredit lancar, memenuhi kriteria, dan memiliki jaminan sesuai ketentuan PKE UKM.
Untuk proses service level agreement (SLA) disepakati selama 20 hari kerja setelah seluruh dokumen dari calon debitur dinyatakan lengkap oleh LPEI.
“Setelah semua lengkap maka kita punya SLA dalam 20 hari kerja untuk memproses persetujuan fasilitas pembiayaan tersebut dan menyalurkan ke UMKM tadi,” ujarnya.
Sementara itu, jika pelaku usaha membutuhkan dana yang lebih besar dari plafon PKE UKM maka dilakukan penggabungan antara fasilitas PKE UKM dan fasilitas pembiayaan komersil LPEI asalkan memenuhi kriteria.
“Pelaku usaha UMKM dapat langsung datang ke kantor cabang Askrindo maupun kantor perwakilan LPEI di daerah namun semua proses permohonan pembiayaan tetap dilakukan di LPEI,” katanya.
James melanjutkan mekanisme kontrol dalam pembiayaan ke UMKM juga diperhatikan yaitu salah satunya mewajibkan UMKM yang mendapat pembiayaan dari LPEI membuka rekening di salah satu bank.
LPEI kemudian akan bekerjasama dengan bank yang dipilih UMKM untuk melakukan cash management system untuk memantau kinerja bisnis sehingga dapat dilakukan mitigasi dan pendampingan.
James pun memastikan LPEI tidak hanya menaruh perhatian kepada pelaku UKM berorientasi ekspor namun juga untuk supplier dari eksportir yang membutuhkan pendanaan melalui skema Supply Chain Financing.
“Ini dimaksudkan agar terjadi sinergi saling dukung antar rantai pasok ekspor sehingga produk Indonesia diharapkan benar-benar mampu memenuhi permintaan pasar ekspor,” tegasnya.
Baca juga: Kemenkeu minta LPEI kreatif dan inovatif dukung UKM orientasi ekspor
Baca juga: LPEI latih ratusan pelaku UKM agar tembus pasar ekspor
Baca juga: LPEI berharap penjaminan kredit buat bank lebih berani salurkan kredit
Pewarta: Astrid Faidlatul Habibah
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020