Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mengatakan pemerintah menargetkan posisi Indonesia bisa naik ke peringkat 60 tahun ini dalam laporan tahunan kemudahan berusaha (Ease of Doing Business/EoDB) yang dikeluarkan Bank Dunia.Sekarang 73 tapi stagnan dua tahun enggak naik-naik
"Oktober besok, Bank Dunia akan mengumumkan peringkat EoDB 2021, insya Allah tahun ini kita perkirakan di urutan sekitar 60," katanya dalam konferensi pers daring di Jakarta, Selasa.
Mantan Ketua Umum Hipmi itu mengatakan target tersebut disesuaikan dengan target dari Presiden Jokowi yang meminta agar ranking EoDB Indonesia bisa mencapai posisi 40 dalam tiga tahun ke depan.
Bahlil menjelaskan sejak 2014 posisi Indonesia berada di peringkat 120 dalam laporan EoDB. Seiring berjalannya waktu, di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi, Indonesia kini naik ke peringkat 73. Sayangnya, dalam dua tahun terakhir, posisi Indonesia belum berubah.
"Sekarang 73 tapi stagnan dua tahun enggak naik-naik. Sudah kita kaji, kenapa stuck? Karena memang aturan-aturan di kementerian yang dijadikan sebagai rujukan oleh Bank Dunia itu belum kita lakukan reformasi. Yang tadi saya katakan bahwa terjadi ego sektoral," jelasnya.
Menurut Bahlil, salah satu hal yang membuat posisi Indonesia tak berubah adalah karena lambatnya perbaikan yang dilakukan Indonesia terkait kemudahan berusaha.
"Kenapa 73 tidak gerak, karena dulu Indonesia melakukan perbaikan-perbaikan, tapi negara lain juga melakukan perbaikan yang sama. Akhirnya urutan kita tidak berubah," katanya.
Bahlil mengatakan perlu ada upaya untuk membenahi kemudahan berusaha di Indonesia, salah satunya yakni dengan RUU Omnibus Law Cipta Kerja yang ditargetkan bisa selesai dibahas pada Oktober mendatang.
RUU Omnibus Law Cipta Kerja dinilai menjadi terobosan besar untuk menciptakan lapangan kerja, mendorong daya saing UMKM, memudahkan perizinan usaha bagi UMKM hingga mendorong peringkat EoDB Indonesia dari 73 ke 40.
"Reform ini harus dilakukan. Vietnam, seperti sekarang, dia kurang lebih melakukan reform di sekitar 2008-2009 dan hasilnya baru dirasakan sekarang. Maka, BKPM sebagai institusi negara yang ditugaskan untuk mengurus investasi berpendapat bahwa solusi soal ini harus Omnibus Law segera kita selesaikan," pungkasnya.
Baca juga: BKPM sebut animo investor tidak menurun di tengah wabah Corona
Baca juga: Airlangga sebut pendirian PT bisa perorangan lewat Omnibus Law
Baca juga: Presiden ingin kemudahan berusaha di Indonesia meningkat signifikan
Pewarta: Ade irma Junida
Editor: Faisal Yunianto
Copyright © ANTARA 2020