"Risiko tertular COVID-19 dapat terjadi kepada siapa saja, terutama tenaga kesehatan yang berhadapan langsung dengan pasien baik yang bergejala ataupun yang tidak bergejala," ujar Ketua DPW PPNI Provinsi Lampung Dedi Aprizal, saat dihubungi di Bandarlampung, Selasa.
Ia mengatakan belum ada yang dapat menjamin keamanan tenaga kesehatan agar tidak tertular, sehingga evaluasi dan modifikasi durasi kerja perlu dilakukan.
"Perlu dilakukan evaluasi andaikan ada tenaga kesehatan yang terpapar maka harus ditelusuri dimana penularan terjadi, sehingga kita bisa meminimalisir tingkat resiko penularan," katanya.
Baca juga: Para dokter dan menteri mengheningkan cipta doakan nakes yang gugur
Baca juga: 47 tenaga kesehatan di Wonosobo positif COVID-19
Ia menjelaskan selain itu perlu juga melakukan evaluasi penerapan standar operasional prosedur dan optimalisasi penggunaan alat pelindung diri bagi tenaga kesehatan.
"Penerapan standar operasional prosedur dan optimalisasi penggunaan alat pelindung diri juga perlu diperhatikan, sebab keduanya menjadi syarat wajib bagi tenaga kesehatan dalam melaksanakan tugasnya," ujarnya.
Menurutnya, untuk mencegah adanya kelelahan akibat durasi kerja yang berlebihan, modifikasi durasi jam kerja tenaga kesehatan juga perlu di rumuskan.
"Lama durasi kerja tenaga kesehatan harus diperhatikan selain itu, perlu juga melakukan modifikasi jam kerja seperti menerapkan shift untuk mencegah adanya kelelahan kepada tenaga kesehatan yang bertugas selama pandemi COVID-19," ujarnya.
Berdasarkan data yang dipublikasi oleh Bappeda Provinsi Lampung, kasus COVID-19 terus mengalami kenaikan kasus, dimana telah terjadi perubahan zona dengan jumlah 4 kabupaten/kota berzona oranye, 2 kabupaten berzona hijau, dan 9 zona kuning.*
Baca juga: PPNI Lampung minta masyarakat jujur untuk cegah nakes tertular COVID
Baca juga: Dua nakes positif, COVID-19 di batas RI-Malaysia meningkat 38 orang
Pewarta: Ruth Intan Sozometa Kanafi
Editor: Erafzon Saptiyulda AS
Copyright © ANTARA 2020