Pengamat kepolisian Irjen Pol. (Purn.) Drs. Sisno Adiwinoto, M.M. menyebut Rancangan Undang-Undang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan sebagai ancaman bagi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Polri.Apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU No. 2/2002 tentang Polri?
Menurut Wakil Ketua Umum Ikatan Sarjana dan Profesi Kepolisian (ISPPI) itu, RUU Kejaksaan dapat membawa hukum acara pidana melangkah mundur ke posisi zaman Reglement Indonesia Diperbaharui (RIB) warisan kolonial Belanda.
"Tentunya banyak kalangan, khususnya ISPPI mempertanyakan mengapa Rancangan Perubahan atas UU 16/2004 yang muatan materinya banyak bertentangan dengan KUHAP dan tidak sinkron dengan tupoksi aparat hukum lainnya, terutama kewenangan Polri," kata Adiwinoto dalam rilis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Baca juga: Pengamat: Pembahasan RUU Kejaksaan sebaiknya tunggu perubahan UU KUHAP
RUU Kejaksaan, kata dia, akan memiliki aspek perubahan yang sangat besar dan luas yang erat kaitannya dengan kewenangan penyidikan lanjutan yang akan dimiliki oleh Kejaksaan Agung.
Padahal, telah diatur dalam Pasal 284 Ayat (2) UU No. 8/1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana bahwa 2 tahun setelah berlakunya UU KUHAP tersebut semua penyidikan dilakukan hanya oleh Polri dan penyidik pegawai negeri sipil.
Bila nanti RUU Kejaksaan itu disetujui oleh DPR RI menjadi Undang-Undang, menurut dia, Kejaksaan Agung akan memiliki kewenangan yang sangat luas, yaitu dapat melakukan penyidikan lanjutan.
Selain itu, kejaksaan berwenang menyadap, menjadi pengacara negara tanpa perlu izin lembaga yang berkepentingan, menjadi penyidik, penuntut umum, pengacara negara tertinggi di NKRI, melakukan mediasi penal, menjadi intelijen penegakan hukum, serta dalam kepentingan penuntutan dapat bertindak menurut penilaiannya sendiri, dan sebagainya.
"Apakah Polri setuju dan muatan materinya sudah sejalan dengan UU No. 2/2002 tentang Polri?" kata Adiwinoto.
Baca juga: Baleg DPR dan Kejaksaan Agung gelar rapat masukan revisi UU Kejaksaan
Ia mengingatkan agar Polri dapat proaktif memberi saran masukan, meluruskan dan ikut mengawal RUU Kejaksaan yang saat ini sedang dibahas di DPR RI.
Adiwinoto memandang perlu Polri ikut dalam tahap sinkronisasi dan perumusan RUU tersebut bersama Pemerintah.
Menurut dia, Tim Polri harus dapat memberikan argumentasi yang kuat pada saat rapat intern Pemerintah dalam menyiapkan daftar inventarisasi masalahnya.
Dalam pembahasan di DPR RI, Adiwinoto menilai Polri dan komponen masyarakat juga perlu memberi masukan, meluruskan, dan mengawal DPR RI agar RUU Kejaksaan tidak bertentangan dengan konstitusi dan undang-undang terkait dengan criminal justice system (CJS).
"Pemerintah dan masyarakat perlu mengawal DPR RI agar wewenang kejaksaan sejalan dengan konstitusi, antara lain yang terkait dengan hak prerogatif Presiden, yaitu grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi, KUHAP, KUHP, dan UU Polri," katanya.
Baca juga: DPR: 8 poin RUU Kejaksaan sesuai semangat penyederhanaan legislasi
Adiwinoto berharap Pemerintah dan fraksi-fraksi partai politik di DPR RI serta komunitas hukum lainnya dapat menjaga keberadaan dan eksistensi tugas pokok dan fungsi serta kewenangan Polri sebagai penyidik tunggal.
Selain itu, lanjut dia, jaksa sebagai penuntut umum pada masa kini dan ke depan guna menghadapi perubahan dalam konteks politik global, regional, dan nasional.
Pewarta: Abdu Faisal
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020