Kapolsek Metro Tamansari AKBP Abdul Ghafur menyebut pencuri sepeda motor, AS (22) menggunakan senjata api (senpi) rakitan revolver untuk menagih utang kepada seseorang.Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini
"Hasil keterangan bahwa senpi itu dia (AS) peroleh dari seseorang temannya yang ada di lampung berinsial G," ujar Ghafur di Jakarta, Selasa.
Dijelaskan, AS mendapat misi dari seseorang berinisial G yang menyuruhnya menagih utang dari seseorang, lantaran adanya dugaan penipuan dari bisnis yang dijalaninya.
Ghafur mengatakan, seseorang berinisial G tersebut menitipkan senpi dan memberikan uang senilai Rp20 juta kepada AS untuk mencari seseorang yang memiliki masalah dengan G, yang saat ini ada di Lampung.
Dari pengembangan kasus, G diduga memiliki ada masalah pribadi dalam kasus utang piutang dengan seseorang yang dicarinya tersebut.
Oleh karenanya, AS ditugaskan menggertak, buat mengembalikan uang yang telah dilarikan.
"Niatnya AS mau eksekusi dalam waktu dekat ini. Namun hal itu urung dilakukan karena lebih dulu kami tangkap," ujar dia.
Dengan terungkapnya kasus tersebut, Ghafur mengatakan kemungkinan niat pelaku akan melakukan tindak pidana lain menggunakan senpi bisa dicegah.
Sementara itu, Kanit Reskrim Polsek Metro Tamansari AKP Lalu Musti Ali mengatakan bahwa dalam pemeriksaan AS mengaku tidak berniat membunuh target.
Senjata api yang dibawa AS tidak pernah digunakannya untuk melakukan aksi pencurian motor bersama rekannya C (22).
Polisi juga menetapkan G sebagai tersangka, yang saat ini masih dalam perburuan. "Karena kalau merasa ditipu, seharusnya laporan ke polisi sehingga kali ini jadi tersangka G," kata dia.
Atas perbuatannya AS dan C dikenai pasal pencurian dengan pemberatan, 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas lima tahun.
Selain itu, pelaku AS dijerat UU darurat nomor 12 tahun 1951 tentang penyalahgunaan senjata api dengan hukuman paling lama 20 tahun penjara.
Baca juga: Dua pencuri sepeda motor di Jakarta Barat diringkus
Baca juga: Polsek Kemayoran tangkap pencuri spesialis sepeda motor
Pewarta: Devi Nindy Sari Ramadhan
Editor: Edy Sujatmiko
Copyright © ANTARA 2020