Hal tersebut disampaikan Perwakilan Satgas V Koordinasi Pencegahan KPK Tri Budi Rochmanto saat rapat monitoring dan evaluasi (monev) secara daring, Selasa.
"Menurut catatan kami, penyerahan fasum dan fasos dari pengembang ke pemda untuk Kabupaten Karawang baru 16 persen, Kabupaten Bekasi 6,7 persen, dan Kota Bekasi 21 persen. Hal ini harus menjadi perhatian bersama dan pemda perlu melakukan langkah-langkah inovasi percepatan," kata Tri Budi Rochmanto dalam keterangannya di Jakarta.
Baca juga: Pemkab Bekasi bentuk tim gabungan selamatkan fasos-fasum
Turut hadir dalam pertemuan tersebut perwakilan dari tiga pemda tersebut. Beberapa persoalan yang mengemuka adalah terkait dengan biaya dan keberadaan pengembang yang sudah tidak diketahui lagi oleh pemda.
Sekretaris Daerah Pemkab Karawang Acep Jamhuri mengatakan bahwa pada tahun 2020 dari 20 pengembang di Kabupaten Karawang, sebanyak 11 pengembang sudah menyerahkan PSU kepada pemda.
"Mayoritas PSU berupa TPU dengan luas 4 hektare. Total perumahan di Karawang berjumlah 342 perumahan," kata Acep.
Saat ini, kata dia, penyerahan sertifikat masih atas nama pengembang bukan atas nama pemda.
Menurut dia, salah satu alasan pengembang belum mengatasnamakan pemda karena biaya cukup besar yang harus dikeluarkan pengembang.
"Penyerahan PSU oleh pengembang sebenarnya sudah diatur di Peraturan Daerah Kabupaten Karawang Nomor 9 Tahun 2009 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Permukiman," katanya.
Baca juga: DPRD Surabaya soroti banyak pengembang perumahan abaikan fasum-fasos
Sementara itu, Inspektur Kabupaten Bekasi M.A. Supratman melaporkan dari 35 perumahan yang ditargetkan tahun ini, sebanyak 24 pengembang sudah menyerahkan PSU.
Namun, di luar itu, ungkap dia, sebanyak 70 perumahan sudah tidak diketahui keberadaan pengembangnya.
Adapun total perumahan di Kabupaten Bekasi berjumlah 355 perumahan dari sekitar 200 pengembang.
"Saya menyarankan kalau bisa regulasi terkait dengan penyerahan fasum dan fasos ini diseragamkan minimal satu provinsi sama dan jelas mengatur teknis, termasuk berapa lama pengembang wajib menyerahkan," ucap Supratman.
Ia juga mengatakan bahwa kewajiban penyerahan PSU oleh pengembang sudah diatur dalam Peraturan Daerah Kabupaten Bekasi Nomor 9 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan, Rumah Susun, dan Perniagaan di Kabupaten Bekasi.
Baca juga: 90 persen pengembang perumahan Bekasi tak serahkan fasos-fasum
Berbeda dengan Pemkab Bekasi dan Pemkab Karawang, Inspektur Kota Bekasi Widodo Indrijantoro mengatakan bahwa pihaknya telah berupaya melakukan inovasi untuk mendorong percepatan dan meminimalisir potensi tidak diserahkannya PSU kepada pemda.
Salah satunya dengan merevisi Peraturan Daerah Kota Bekasi Nomor 6 Tahun 2018 tentang Penyediaan dan Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum Kawasan Perumahan, Perdagangan, dan Industri oleh Pengembang di Kota Bekasi.
"Masuk dalam usulan revisi adalah adanya mekanisme penggantian relokasi PSU atau pembayaran ke kas daerah sejumlah uang untuk pengadaan penggantian. Selain itu, dalam waktu 6 bulan pengembang wajib menyerahkan fasum dan fasos ke pemda," ujar Widodo.
Ia mencatat berdasarkan data per 31 Agustus 2020, PSU yang telah diserahterimakan dan masuk neraca sebanyak 128 perumahan dengan luas 1,6 juta meter persegi senilai Rp2,8 triliun.
"PSU yang telah diserahterimakan namun masih penetapan nilai berjumlah lima perumahan dengan luas 9.174 meter persegi. Sisanya belum menyerahkan PSU dengan luas 172.793 meter persegi," tuturnya.
Pewarta: Benardy Ferdiansyah
Editor: D.Dj. Kliwantoro
Copyright © ANTARA 2020