• Beranda
  • Berita
  • Mahfud: Kasus sengketa pilkada akan diproses lebih cepat

Mahfud: Kasus sengketa pilkada akan diproses lebih cepat

8 September 2020 22:35 WIB
Mahfud: Kasus sengketa pilkada akan diproses lebih cepat
Menko Polhukam Mahfud MD saat berbincang dengan Ketua KPU Arief Budiman saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung (MA), Jakarta, Selasa (8/9/2020). ANTARA/HO-Humas Kemenko Polhukam.

Semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD mengatakan bahwa Mahkamah Agung (MA) bersedia untuk memproses kasus sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) dengan waktu yang lebih cepat, sehingga tidak molor dari jadwal.
 
Mahfud mengatakan hal itu saat menyambangi Kantor Mahkamah Agung, Jakarta, Selasa, bersama Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian, Ketua KPU Arief Budiman, dan Ketua Bawaslu Abhan.
 
Kedatangannya ke Kantor MA untuk memastikan jadwal pengadilan bisa dilakukan dengan waktu yang telah ditetapkan oleh KPU. Langkah ini dilakukan untuk mengantisipasi jika terjadi sengketa pada pilkada yang akan digelar Desember mendatang.

Baca juga: Mendagri minta Bawaslu pertimbangkan kekhususan pandemi
 
"Tadi kami semua bertemu dengan pimpinan MA, lengkap tadi ada Ketua dan Wakil Ketua MA. Kami memastikan tentang jadwal peradilan, jika ada sengketa pilkada. Karena jika terjadi kemunduran waktu pilkada, maka kemudian kita perlu penyesuaian waktu," ujar Mahfud dalam siaran persnya.
 
Ketua MA, kata Mahfud, akan memenuhi waktu yang disampaikan Ketua KPU maupun Bawaslu, sehingga pilkada akan sesuai dengan waktu yang disusun KPU dan didukung oleh pemerintah.
 
Menurutnya, semua akan dipersiapkan, baik perangkat peradilan, sarana prasarana fisik maupun jaringan.

Baca juga: Bawaslu terima permohonan sengketa 24 bakal calon perseorangan
 
Kesiapan untuk bisa memproses kasus sengketa pilkada dengan waktu yang singkat juga diungkapkan oleh Ketua Bawaslu, Abhan.
 
"Jadi soal waktu ini, masing masing lembaga akan memakai waktu yang efektif, karena waktunya pendek. Misalnya Bawaslu punya waktu 12 hari kalender, maka semaksimal mungkin kami akan kami upayakan tidak sampai 12 hari. Mahkamah Agung juga akan berupaya demikian," ujar Abhan menambahkan.
 
Sebagai payung hukum dalam percepatan proses penyelesaian sengketa pilkada, Menko menjelaskan bahwa MA juga sepakat akan segera membuatkan peraturan, sehingga selambat-lambatnya tanggal 9 November seluruh perkara itu sudah diputus.

Baca juga: Sengketa Pilkada Serentak 2020 jadi prioritas MK
 
Namun demikian, Mahfud berharap agar pilkada berjalan dengan lancar.

"Harapannya perkara itu tidak banyak. Bahwa ada perkara nanti, mudah-mudahan selesai di Bawaslu. Seumpama tidak selesai di situ, inilah pentingnya MA menjaga agar tidak melampui waktu," kata Mahfud.

Pewarta: Syaiful Hakim
Editor: Rolex Malaha
Copyright © ANTARA 2020