"Tahun 2020, prioritas yang dikedepankan tetap pada dukungan pelaksanaan fungsi dan peran MK dalam mewujudkan demokrasi berkeadilan, termasuk untuk menghadapi potensi perkara perselisihan hasil pemilihan kepala daerah yang diselenggarakan di 270 daerah," kata Anwar Usman dalam sidang pleno khusus penyampaian laporan tahunan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa.
Baca juga: Anwar Usman tegaskan MK independen tidak dapat diintervensi
Baca juga: Anwar Usman tegaskan Asosiasi MK Asia independen
Baca juga: MK nyatakan 100 persen siap terima gugatan Pilpres-Pileg 2019
Sidang sengketa Pilkada Serentak 2020 diperkirakan mulai bergulir Oktober 2020 setelah tahapan pemungutan suara pada 23 September 2020 serta penghitungan dan rekapitulasi suara 23 September-5 Oktober 2020.
Sementara selama 2019, Anwar Usman menuturkan Mahkamah Konstitusi menangani perkara perselisihan hasil pemilihan umum serentak sebanyak 262 perkara, yang terdiri satu perkara sengketa presiden dan wakil presiden serta 261 sengketa pemilu legislatif.
Dari 261 perkara tersebut, sebanyak 249 diajukan oleh partai politik, satu diajukan oleh kelompok masyarakat, satu perkara terkait ambang batas parlemen dan 10 diajukan oleh calon anggota DPD.
"Alhamdulillah, seluruh perkara perselisihan hasil pemilu serentak telah diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Persidangan berjalan lancar, transparan dan publik dapat memantau setiap tahapan dan prosesnya," kata Anwar Usman.
Sejak MK berdiri pada 2003, hingga 2019, sebanyak 982 perselisihan hasil pemilihan kepala daerah telah ditangani.
Sementara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) legislatif, DPR, DPD, dan DPRD sebanyak 671 perkara dan perselisihan hasil pemilihan presiden/wakil presiden lima perkara.
Baca juga: Ketua MK keluhkan ketidakpatuhan atas putusan Mahkamah Konstistusi
Pewarta: Dyah Dwi Astuti
Editor: Kunto Wibisono
Copyright © ANTARA 2020