Kepala UPK PBB Imron mengatakan langkah ini dilakukan untuk mencegah kawasan wisata Setu Babakan menjadi klaster baru penularan COVID-19.
"Hari ini kita terbitkan surat edarannya, kita akan bagikan kepada seluruh pedagang. Ini adalah upaya kita untuk memperketat protokol kesehatan mencegah penularan COVID-19," kata Imron.
Surat edaran UPK PBB berisi 16 poin terkait penerapan protokol kesehatan di masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi yang wajib dipatuhi oleh 400 pedagang di Setu Babakan.
Pertama, mempertegas kembali jam operasional kawasan wisata Setu Babakan, yakni buka pukul 08.30 WIB dan tutup pukul 16.00 WIB. Sedangkan di hari Ahad jam buka lebih awal, yakni 07.00 WIB.
"Ini perlu kita tegaskan lagi, karena masih ada yang belum tertib jam tutupnya," kata Imron.
Baca juga: Sistem ganjil genap untuk pedagang Setu Babakan diberlakukan
Baca juga: Kolam Terapi Ikan Setu Babakan semakin diminati warga
Kedua, pedagang dilarang meletak meja dan kursi dagangan di pinggiran setu atau bantaran untuk makan dan minum pengunjung.
UPK PBB membatasi kawasan Setu Babakan untuk pedagang dari luar masuk. Pedagang wajib menerapkan protokol kesehatan berupa pengukuran suhu tubuh, memakai masker dengan benar, menggunakan sarung tangan serta pelindung wajah.
Di lokasi penjualan wajib menyediakan sarana cuci tangan dengan air mengalir dan sabun. Selain itu membatasi jumlah pembeli maksimal 50 persen dari kapasitas tempat berdagang.
"Pedagang juga wajib mengingatkan pembeli untuk menerapkan 3M, makai masker, mencuci tangan, dan menjaga jarak," ujar Imron.
Aturan berikutnya, pedagang dilarang menggunakan bangku panjang, tetapi menggunakan bangku plastik tanpa senderan untuk memudahkan physical distancing dan mudah untuk dibersihkan dan rapikan.
Para pedagang dilarang mengadakan bentuk acara hiburan karaoke dangdut di luar konteks budaya Betawi.
"Pedagang harus mentaati pemberlakuan warung ganjil genap yang telah ditetapkan oleh koordinator pedagang," kata Imron.
Baca juga: Sudin SDA Jaksel kembangkan kawasan wisata Setu Babakan
Baca juga: Ada kolam terapi ikan di Jakarta Selatan
UPK PBB juga membatasi pengunjung untuk anak di bawah usia 9 tahun dan lansia 60 tahun.
Dalam edaran juga menegaskan sanksi bagi pedagang yang melanggar aturan yang ditetapkan oleh UPK PBB terkait berdagang di masa adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Bagi pedagang yang tidak mentaati peraturan akan diberi sanksi berupa penutupan warung," kata Imron.
Pewarta: Laily Rahmawaty
Editor: Sri Muryono
Copyright © ANTARA 2020