Namun kita tidak boleh buru-buru melakukan amendemen
Wakil Ketua MPR RI Syarief Hasan menegaskan bahwa lembaganya mendengarkan semua aspirasi masyarakat terkait wacana dan keinginan masyarakat melakukan amendemen UUD NRI 1945.
"Namun kita tidak boleh buru-buru melakukan amendemen. Tetapi kita tetap mendengar aspirasi masyarakat yang macam-macam itu," kata Syarief dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu.
Syarief menyampaikan hal itu, saat mengikuti Sosialisasi 4 Pilar MPR RI di salah satu gedung pertemuan yang berada di Desa Bangkaloa, Kecamatan Widasari, Kabupaten Indramayu, Jawa Barat.
Baca juga: Meneguhkan MPR (juga) sebagai pengawal dan penafsir konstitusi
Syarief mengakui bahwa saat ini ada keinginan dari masyarakat untuk melakukan amendemen UUD 45, karena ada keinginan menghidupkan kembali haluan negara model GBHN.
Menurut dia, wacana mengenai amendemen berkembang tidak hanya masalah haluan negara, namun ada juga yang ingin bagaimana DPD diperkuat.
Dia mengatakan aspirasi tersebut terkait DPD disebut sebagai lembaga legislatif, namun tugasnya beda dengan DPR dan MPR dan ada juga usul agar periode jabatan presiden juga diubah.
"Dalam masalah amendemen, MPR menjaring aspirasi masyarakat lalu saya melakukan kunjungan ke perguruan-perguruan tinggi di seluruh Indonesia dan komponen masyarakat lainnya. Seperti saat ini di Indramayu, saya juga menangkap aspirasi masyarakat mengenai berbagai hal," ujarnya.
Syarief menilai yang lebih penting bagi masyarakat sebenarnya adalah mempertahankan yang sudah bagus, dan yang lebih penting adalah fokus pada peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Dia mencontohkan, seperti mendorong anak muda memperoleh pekerjaan dan meningkatkan pendapatan mereka lebih besar.
Syarief juga menginginkan agar generasi muda meningkatkan hubungan dengan berbagai elemen masyarakat agar bisa menjalin kebersamaan, sehingga diharapkan akan membawa masa depan yang lebih baik.
Baca juga: Wacana amendemen, Agum Gumelar: Kaji ulang amendemen yang lalu
Baca juga: Pahami Pancasila, BPIP: Jangan berhenti pada Pembukaan UUD 1945
Pewarta: Imam Budilaksono
Editor: Budisantoso Budiman
Copyright © ANTARA 2020