“ASN dan non-ASN agar tetap menjaga situasi kondusif, sikap netralitas, tidak ikut berpolitik sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan," kata Bupati OKU Kuryana Azis di Baturaja, Rabu.
Baca juga: Bamsoet ingatkan ASN harus netral dalam Pilkada
Ia meminta para ASN untuk melakukan kewajibannya dengan meningkatkan kinerja dan loyalitas serta bekerja sesuai tupoksinya masing-masing.
"Dari tahun ke tahun, pemerintah selalu meningkatkan kesejahteraan dengan memperbaiki penghasilan para ASN. Bahkan, tunjangan kinerja atau TPP tetap berlanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku," katanya.
Baca juga: Anggota DPR: Beri sanksi tegas ASN tidak netral
Oleh sebab itu, Bupati mengajak ASN dan non-ASN untuk bersikap aktif dan memberikan contoh kepada masyarakat dengan melakukan sosialisasi tentang dampak yang ditimbulkan COVID-19 di Kabupaten OKU.
Untuk mengantisipasi hal tersebut, kata dia, Pemkab OKU telah menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 tentang penegakan disiplin dan penegakan hukum COVID-19.
Baca juga: Bawaslu peringatkan ASN tetap netral pada pilkada 2020
"Oleh karena itu, tidak henti-hentinya saya mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu mengikuti aturan protokol kesehatan COVID-19 yaitu dengan cara memakai masker, cuci tangan pakai sabun, dan jaga jarak satu sama lainnya," kata dia.
Pewarta: Edo Purmana
Editor: Bambang Sutopo Hadi
Copyright © ANTARA 2020