Kabag Ops Polres Bangka, AKB Tegus S seusai memimpin kegiatan tersebut di Sungailiat, Rabu mengatakan, razia penertiban kegiatan penambangan biji timah ilegal di kawasan itu atas instruksi langsung dari bupati.
Baca juga: Enam penambang bijih timah di Bangka Tengah tertimbun tebing tambang
Menurutnya, Bumi Perkemahan (Buper) Tambang 23 Sungailiat merupakan aset pemerintah daerah yang berdekatan langsung dengan gedung olah raga. Lingkungan di kawasan tersebut harus terjaga dari ancaman kerusakan kegiatan penambangan biji timah ilegal atau kegiatan lain yang dapat merusak kelestarian lingkungan.
"Saat dilakukan penertiban, kami tidak mendapatkan aktivitas kegiatan penambangan hanya sejumlah mesin tambang yang tidak mungkin diamankan karena posisinya berada di tengah lokasi tambang," katanya.
Dia minta personel bhabinkamtibmas dan babinsa dapat bekerja sama dengan aparat desa di daerah itu untuk melakukan pengawasan agar tidak dilakukan penambangan biji timah tanpa izin resmi.
Baca juga: Polda Babel sidik kasus kecelakaan tambang di Bangka Tengah
Kabid Penegakan perundang-undangan Satpol PP Bangka, Dody Fitriansyah mengakui, lahan penambangan biji timah ilegal resmi milik pemerintah Kabupaten Bangka seluas 20.7 hektare.
"Luas lahan aset pemerintah daerah berdasarkan data sementara mencapai 20,7 hektare, namun sebagian digunakan untuk aktivitas penambangan biji timah ilegal yang belum diketahui pemiliknya," jelasnya.
Dia mengatakan, terdapat empat mesin tambang yang beraktivitas di Bumi Perkemahan (Buper) Tambang 23 Sungailiat dan berlangsung selama lebih kurang satu bulan, tetapi saat dirazia kegiatan penambangan tidak ada.
Baca juga: Pemkab Bangka sesalkan tindakan Kades Cit terkait tambang timah ilegal
Baca juga: Polisi Bangka Tengah tutup tambang bijih timah ilegal
Baca juga: Satu orang tewas dalam kecelakaan tambang di Bangka Barat
Pewarta: Kasmono
Editor: Nurul Hayat
Copyright © ANTARA 2020